Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa atas dugaan pemerasan terhadap Vincent Leo Carlius (VL), Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Pengacara Digelar di PN Jakpus

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kasus dugaan pemerasan yang menjerat oknum pengacara Bangun Paulus Tudungta mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa atas dugaan pemerasan terhadap Vincent Leo Carlius (VL), Jakarta, Rabu (12/8/2026).

JPU Andri Saputra mengungkapkan perkara tersebut berawal dari persoalan dugaan pengambilan uang milik Bangun Paulus yang disebut dilakukan Vincent. Persoalan kemudian berkembang hingga terdakwa diduga meminta sejumlah uang dengan ancaman melaporkan Vincent kepada polisi atas dugaan pencurian.

Nilai uang yang diminta disebut sempat berubah, dari Rp500 juta menjadi Rp200 juta, hingga akhirnya disepakati sebesar Rp300 juta. Vincent juga mengaku sempat dibawa ke sejumlah lokasi, termasuk kawasan Benyamin Sueb hingga rest area Tol Cikampek.

Dalam perjalanan tersebut, Vincent mengklaim mendapat tekanan dan ancaman kekerasan fisik.
JPU menyusun dakwaan secara alternatif. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 482 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara dakwaan kedua menggunakan Pasal 483 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pemerasan dengan ancaman membuka rahasia, yakni ancaman melaporkan dugaan tindak pidana pencurian kepada polisi.

Pasal tersebut memiliki ancaman maksimal empat tahun penjara.
“Intinya dakwaan kita buat alternatif. Untuk fakta dan pembuktian selengkapnya, nanti akan sama-sama kita lihat di persidangan,” ujar JPU.

Jaksa juga menyiapkan lebih dari 10 saksi untuk tahap pembuktian. Selain keterangan saksi, JPU mengantongi sejumlah alat bukti digital dan dokumen, seperti tangkapan layar percakapan, rekaman pembicaraan serta bukti transfer yang berkaitan dengan perkara.

Namun, penasihat hukum terdakwa, Teger Bangun, SH, menilai surat dakwaan JPU masih kabur dan belum menggambarkan fakta perkara secara utuh.

Teger menyoroti sejumlah bagian penting dalam riwayat percakapan antara kliennya dan Vincent yang menurutnya tidak dicantumkan secara lengkap dalam dakwaan.
Menurut Teger, komunikasi pada 13 Februari justru memuat pembicaraan mengenai permintaan pengembalian uang terkait utang Vincent.

“Ada fakta mengenai permintaan pengembalian uang atas utang pelapor yang menurut kami penting, tetapi poin tersebut tidak dituangkan secara utuh dalam surat dakwaan,” tegas Teger.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (19/8/2026) dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *