JAKARTA (Independensi.com) – Dijadikan sebagai tersangka Zaenal Tayeb menyurati Kapolri dan Jaksa Agung meminta perlindungan hukum terkait kasus yang disangkakan penyidik Satreskrim Polres Badung, Bali yaitu memberikan keterangan tidak benar dalam akta autentik.
Zaenal melalui kuasa hukumnya Mila Tayeb Sedana kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/4) beralasan kalau penetapan dirinya sebagai tersangka atas laporan dari Hendar Giacomo Boy Syam diduga merupakan mal administrasi dalam penyidikan.
“Karena klien kami tidak melakukan tindak pidana melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, ” kata Mila seusai menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum kliennya kepada Kapolri.
Mila mengungkapkan kasusnya berawal ketika kliennya selaku pemilik tanah seluas 17.302 meter di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak pelapor untuk mengelola tanahnya.
Semula disepakati yang dikerjasamakan hanya seluas 13.700 M2. Sedang sisanya seluas 1.700 meter yang terdiri dari 900 meter di Blok Beach Club dan 800 meter di Blok A serta satu lagi seluas 1.700 meter tidak dijual.
Perjanjian kerjasama kemudian dituangkan dalam akte Notaris BF Harry Prastawa Nomor 33 Pembangunan dan Penjualan Properti Ombak Luxury Residence di Badung, Bali, tanggal 27 September 2017. Ditetapkan juga nilai tanah permeter Rp4,5 juta. Sehingga total nilai tanah Rp61,650 miliar.
Setelah itu, kata Mila, dilakukan pembangunan dengan dana pinjaman pribadi kliennya di Bank CIMB Niaga sebesar Rp20 miliar yang kemudian oleh PT Mirah Bali Konstruksi (MBK) telah membayarnya secara mengangsur.
“Namun sampai saat ini belum dibayarkan lagi oleh pelapor selaku Direktur PT MBK kepada klien kami sebesar Rp6 miliar,” katanya seraya mengungkapkan juga tanah kliennya seluas 1.700 meter yang tidak masuk perjanjian kerjasama ternyata dijual pelapor kepada pihak ketiga.
Mila mengungkapkan bukannya mengembalikan uang Rp6 miliar dan uang dari hasil penjualan tanah, pelapor kemudian malah melaporkan kliennya karena telah menjual tanah kurang luas sehingga mengalami kerugian Rp9 miliar.
Pelaporan tersebut berakibat kliennya dijadikan tersangka sesuai surat Nomor: S-Tap/32/IV/RES.1.11/2021/Satreskrim terkait dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/43/II/2020/Bali/Res Badung, Bali tertanggal 5 Februari 2020 atas nama pelapor Hendar Giacomo Boy Syam.
Padahal, tegas Mila, kliennya berdasarkan fakta dan hukumnya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana disangkakan. “Sehingga penetapan klien kami sebagai tersangka oleh penyidik diduga bertentangan hukum, tindakan yang semena-mena dan kesesatan menjalankan hukum acara pidana,” ucapnya.(muj)