Ketua Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) Prof Dr H Mohammad Baharun, SH, MA.(ist)

Tak Perlu Ributkan Judul, Perti Desak RUU Larangan Minuman Beralkohol Disahkan

Loading

JAKARTA Independensi.com) – Ketua Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) Prof Dr H Mohammad Baharun, SH, MA meminta pemerintah untuk serius mengatur tentang larangan minuman beralkohol.

“Karena itu Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang sudah dua tahun disusun untuk segera disahkan DPR RI,” kata Bahrun kepada Independensi.com, Jumat (13/8).

Dia pun meminta agar masalah judul RUU tentang Larangan Minol tidak perlu diributkan. “Tapi yang penting isi RUU tesebut yaitu adanya larangan yang mengatur tentang minuman beralkohol,” ujarnya

Ibaratnya, tutur Baharun, kalau mau menangkap tikus jangan permasalahkan apa warna bulu kucingnya. “Karena yang penting tikusnya tertangkap,” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan juga Prof Baharun sehari sebelumnya dalam Muzakharah Hukum dan Silahturahmi Nasional secara daring yang diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kamis (12/8).

Muzakharah bertema “Indonesia Darurat: Minuman Beralkohol Urgensi RUU Larangan Minol” dibuka Ketua MUI Bidang Hukum dan Ham Prof Dr Noor Achmad dengan Wakil Menteri Agama Dr Zainut Tauhid Saadi sebagai keynote speaker.

Baharun menuturkan larangan minuman beralkohol yang memabukkan jelas sesuai fitrah agama-agama yang tidak menghendaki penganutnya hilang akal. “Apalagi agama Islam. Karena jelas minuman beralkohol adalah haram,” katanya,

Dia pun tidak bisa membayangkan bagaimana seorang yang Pancasilais sekaligus juga pemabuk. “Karena orang yang kecanduan alkohol jika sudah mabuk akan kehilangan akal. Tidak bisa lagi membedakan istrinya atau ibunya bahkan pembantu.”

Oleh karena itu, tegasnya, rakyat harus diselamatkan dari bahaya dan ancaman minuman beralkohol.  Apalagi, katanya, ada adagium dalam dunia hukum keselamatan jiwa manusia itu adalah hukum tertinggi.

“Karena itu bahaya minuman keras atau beralkohol lebih mengancam dari wabah Covid 19,” ujar Ketua Dewan Pembina Landas (Lembaga Aspirasi Nasional Dan Analisis Strategis) Indonesia ini.

Sementara itu pengamat hukum Kaspudin Nor menilai judul dari RUU tentang Larangan Minol yang diajukan DPR RI memang masih belum pas atau masih belum tepat. “Apalagi subtansinya, sehingga masih perlu kehati-hatian dan kajian yang mendalam,” ucap Kaspudin.(muj)