Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto.(foto/muj/independensi)

Kejari Jakbar Segera Sidangkan Tersangka Penimbun Obat di Masa Pandemi Covid

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat segera akan menyidangkan kasus dugaan penimbunan dan pelanggaran terkait aturan harga eceran tertinggi (HET) obat di masa pandemi Covid 19 dengan tersangka Yudi Prasetyo.

Tersangka Yudi Prasetyo sebelumnya berikut dengan barang-bukti telah diserahkan penyidik Polres Jakarta Barat kepada jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Barat pada Kamis (16/9).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto mengatakan penyerahan tersangka berikut barang-bukti dilakukan penyidik setelah pihaknya menyatakan berkas tersangka sudah lengkap atau P21.

“Berkasnya sudah kita nyatakan lengkap atau P21 baik secara formil maupun materil beberapa waktu lalu,” kata Dwi Agus saat ditemui Independensi.com di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/9).

Sementara terhadap tersangka yang diduga menimbun obat di  Jalan Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C No. 8 Kalideres Jakarta Barat dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 hari terhitung sejak kemarin dengan dititip di Rutan Polres Jakarta Barat.

Dalam kasus dugaan penimbunan serta pelanggaran aturan HET obat, tersangka Yudi disangka melanggar sejumlah pasal dalam tiga Undang-Undang (UU) yaitu UU Tentang Wabah Menular, UU tentang Perdagangan dan UU tentang Konsumen.(muj)