GRESIK (Independensi.com) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gresik menegaskan bahwa D’Lagoon cafe yang berada dikawasan telaga Ngipik, Jalan Fatimah Binti Maimun Gresik, Jawa Timur, belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Hal tersebut diungkapkan Plt Kepala DPM-PTSP Perizinan Reza Pahlevi saat dikonfirmasi menyebut bahwa D Lagoon, cafe memang belum memiliki IMB. “Sampai saat ini belum ada pengajuan IMB nya,” katanya, Senin (11/10).
“Sesuai aturan yang ada, proses untuk mendapat IMB itu sebelum bangunan didirikan. Jika sudah terlanjur berdiri bangunannya, maka dilarang beroperasi sementara waktu sampai izinnya keluar,” ujarnya.
Di tanya jika ada yang melanggar, apa yang dilakukan pihaknya. Reza menuturkan bakal disampaikan surat pemberitahuan atau peringatan agar mengajukan izin terlebih dulu.
“Perinsipnya, jika ada bangunan usaha yang belum mengantongi izin ya tidak bisa dibuka. Sampai semua izinnya sudah ada, baru boleh dibuka. Harusnya kalau belum berizin ya ditutup dulu,” tandasnya.
Sementara Manager Kafe D’Lagoon M Rifki Aldiansyah saat dikonfirmasi awak media mengaku persoalan perizinan sudah ada yang mengurus. “Sudah diurus pak, nanti tak tanyakan kakakku lagi,” ucapnya.
Untuk diketahui D’Lagoon cafe yang mulai dibuka atau beroprasi pada 5 September lalu, cukup menarik minat masyarakat Gresik untuk berkunjung. Sebab, view yang disajikan membuat orang betah berlama-lama sembari melihat telaga Ngipik dan menyaksikan ativitas atlet ski air yang sedang berlatih.