Tersangka Burhan alias Kete Bin Saba (kaos oranye) yang menganiaya korban yang sepupunya Hari Afianto.(ist)

Kejari Jakbar Hentikan Penuntutan Dua Kasus Pidana Melalui Restoratif Justice

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Penghuni rumah tahanan kini semakin berkurang setelah  Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menghentikan penuntutan dua kasus tindak pidana berdasarkan Restoratif Justice terhadap dua tersangkanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Afianto mengatakan kedua kasus tindak pidana yang dihentikan terkait kasus penganiayaan dan pencurian handphone atau telephone genggam.

“Jadi ada dua kasus tindak pidana dengan dua tersangka kita hentikan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKP2,” kata Dwi Agus kepada Independensi.com, Sabtu (20/11).

Dia menyebutkan penghentian penuntutan yang dilakukan pihaknya dengan berpedoman kepada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Keduanya yang menerima SKP2 yaitu atas nama tersangka Burhan alias Kete Bin Saba yang melakukan dengan penganiayaan dengan korban masih sepupunya sendiri yaitu Hari Afianto.

Sedangkan satu tersangka lain atas nama tersangka Hendra Yohanes alias Acang dengan korban pencurian handphone yaitu korban Robby Wijaya.

Adapun tersangka Burhan menganiaya sepupunya Hafia Afianto dilatarbelakangi adanya ketersinggungan pelaku dengan korban yang membuat dirinya emosi dan melakukan penganiayaan.

Sehingga dilaporkan sepupunya kepada pihak kepolisian dengan sangkaan melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP. Namun keduanya akhirnya berdamai dan saling memaafkan setelah diiawali permohonan maaf dari istri tersangka dan merupakan tulang punggung keluarga.

 

Tersangka Hendra Yohanes alias Acang bersalaman dengan korban pencurian HP yang dicurinya yaitu Robby Wijaya.(ist)

Sementara Hendra mencuri handphone milik korban Robby saat korban datang menemui temannya Andy Budianto di Optik Candys Jalan Kebayoran Lama Nomor 50 Kelurahan Sukabumi Utara, Kebun Jeruk Jakarta Barat pada Jumat (10/9).

Terungkapnya pencurian dilakukan tersangka Hendra setelah korban Robby dan temannya pemilik optik melihat melalui CCTV yang ada di Optik.

Namun kasus pencurian yang melanggar pasal 362 KUHP tersebut dihentikan setelah adanya perdamaian dan adanya permohonan maaf dari tersangka dan ibu tersangka.

Selain itu korban memaafkan tersangka dengan alasan kemanusiaan karena keadaan ekonomi dari tersangka serta handphonenya telah dikembalikan.(muj)