MAKI Minta Presiden-DPR Setujui Anggaran Kejaksaan Rp24 T untuk Tahun 2023

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Presiden Djoko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui anggaran Kejaksaan yang diusulkan dan kini sedang dibahas sebesar Rp24 triliun untuk tahun 2023.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan  persetujuan tersebut semestinya diberikan sebagai bentuk apresiasi atas prestasi Kejaksaan menyelamatkan kerugian negara dengan nilai fantastis dari sejumlah kasus korupsi belakangan ini dan rangking survei meningkat.

“Belum lagi kasus-kasus lain yang belum bisa dihitung karena penyidikannya masih berjalan seperti kasus dugaan korupsi di PT Waskita Precast, kasus impor baja dan lain-lain,” kata Boyamin, Minggu (11/6).

Boyamin mengatakan prestasi kejaksaan tersebut mendapat apresiasi publik seperti hasil survei Indikator Politik Indonesia (IPI) berkat kerja mengesankan dalam penanganan kasus korupsi minyak goreng yang sempat membuat heboh karena langka dan membuat mahal.

Adapun, tuturnya, kasus-kasus korupsi dengan nilai kerugian negara cukup besar yang berhasil diselamatkan antara lain kasus PT Asuransi Jiwasraya dengan aset dan uang yang bisa diselamatkan sebesar Rp18 triliun dari kerugian negara Rp16 triliun.

“Kemudian dalam kasus PT Asabri mampu menyelamatkan Rp16 triliun dari kerugian negara Rp20 trilun. Selain itu untuk kasus Impor tekstil Batam berhasil menyelamatkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp1,2 triliun,” ujarnya.

Kasus lainnya, tutur dia, yaitu kasus mafia minyak goreng mampu menyelamatkan perekonomian negara sebesar Rp 5,6 triliun yang dihitung dari jumlah Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk enam bulan.

“Selanjutnya kasus Lembaga Pembiayaan Ekpor Impor (LPEI) sebesar Rp2,5 triliun dan kasus PT Garuda Indonesia sebesar Rp3,6 triliun. Sehingga total jika dijumlahkan kerugian negara yang bisa diselamatkan Kejaksaan Agung sangat fantastis yaitu sebesar Rp46,8 triliun,” ungkapnya.

                                                                                      Untuk Kesejahteraan Jaksa

Boyamin menyebutkan penambahan anggaran Kejaksaan diperlukan untuk kesejahteraan Jaksa. “Termasuk untuk penambahan gaji yang cukup agar jaksa terhindar dari perilaku menyimpang,” tuturnya.

Dia bahkan menyebutkan kalau gaji Jaksa Agung dan jajaran di bawahnya masih cukup rendah dibandingkan Pimpinan KPK dan jajaran dibawahnya. Seperti untuk pelaksana (Penyidik dan Penuntut) di Kejaksaan Agung bergaji Rp11 Juta, sementara pelaksana di KPK (Penyidik dan Penuntut) berkisar Rp25 juta.

Adapun untuk pejabat eselon II di Kejaksaan Agung (Direktur dan Kepala Kejaksaan Tinggi ) bergaji Rp25 juta, sedangkan eselon II di KPK (Direktur dan Kepala Biro) bergaji Rp40 juta.

Kemudian pejabat Eselon I Kejagung (Jaksa Agung Muda dan Staff Ahli) bergaji Rp30 Juta, sementara eselon I KPK ( Sekjen dan Deputi ) bergaji sekitar Rp. 60 juta. Adapun Jaksa Agung bergaji Rp35 juta, sedangkan pimpinan KPK bergaji sekitar Rp100 juta.

Boyamin menambahkan di sisi lain untuk menjaga marwah jaksa dan untuk mencegah dugaan penyimpangan diperlukan penguatan Jaksa Agung Muda Pengawasan. “Dalam bentuk diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana terhadap oknum jaksa nakal, atau tidak sekedar proses kode etik. Selain itu semestinya ditambah anggaran untuk Jamwas.”(muj)