BEKASI (IndependensI.com)- Guna mencegah penyebaran covid 19, Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Hal itu sesuai surat edaran Wali Kota mulai tanggal 30 November sampai 13 Desember 2021.
Pelaksanaan pengetatan PPKM dengan berbagai ketentuan. Diantaranya pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk :
SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persendengan menjaga jarak minimal l,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal l,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Sedang pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar ternpat keria;
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Perhotelan non penanganan karantina wajib menggunakan aplikasi peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya penguniung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk.
Perlu ada penguatan Testing, Tracing dan Treatment (3T) perlu tetap diterapkan dalam pelaksanaan PPKM. Pelaksanaan pengendalian, pengawasan dan penindakan terhadap Pelanggaran Disiplin Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi dilakukan sinergi oleh Pemerintah Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi.
Diimbau agar semua masyarakar tetap mematuhi aturan PPKM dan melaksanakan protokol kesehatan, ujar Kabag Humas Pemkot Bekasi Sayekti Rubiah, Rabu (1/12/2921).(jonder sihotang)