Pelayanan perizinan secara online di Pemkot Bekasi untuk mempermudah masyarakat. (ist)

Pemkot Bekasi Berlakukan Pelayanan Perizinan Reklame Secara Online

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Pelayanan perizinan reklame di Pemerintahan Kota Bekasi, dilakukan secara online. Pelayanan dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan  efektif berlaku pertengahan Februari  2022 lalu.

Pelayanan perizinan secara online diberlakukan sebagai upaya mempermudah dan mempercepat pelayanan. Selain itu, guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Untuk itu, dokumen persyaratan perlu disiapkan pemohon terlebih dahulu sebagai kelengkapan penerbitan dokumen perizinan, ujar Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Senin (18/4/2022) malam saat berbuka puasa dengan jajaran pewarta Bekasi.

Adapun tata cara pendaftaran perizinan reklame online:

1. Pendaftaran reklame online DPMPTSP Kota Bekasi dapat diakses melalui website silat.bekasikota.go.id.
2. Buat Akun – dengan memasukan identitas diri, no telepon dan email untuk notifikasi permohonan perizinan anda.
3. Isi Formulir – pilih permohonan reklame kemudian isi formulir data pemohon, permohonan dan data persyaratan. Lalu upload dokumen persyaratan
4. Verifikasi – bila permohonan dan dokumen persyaratan telah disetujui, maka akan dapat informasi mengenai pajak yang wajib dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika sudah mendapatkan konfirmasi email untuk pembayaran, bisa  langsung menuju kantor DPMPTSP untuk melakukan pembayaran dengan kode billing
5. Bukti pembayaran – pemohon upload bukti pembayaran di menu akunku dengan memasukan nomor permohonan.
6. Pemohon dapat mengambil sticker reklame dan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) ke kantor DPMPTSP ndi Jalan Juanda No. 100.
7. Izin reklame dapat di cetak secara mandiri.

Perizinan reklame berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pajak Reklame.  (adv/humas/jon)