JAKARTA (Independensi.com) – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mencokok salah satu buronannya yaitu PPT mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Empat , Kamis (21/4) sekitar pukul 06.30 WIB.
PPT adalah tersangka kasus dugaan korupsi Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Empat tahun anggaran 2010 yang disidik Kejari Sorong.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, Kamis (21/4) tersangka PPT berhasil diamankan Tim Tabur saat berada di Jalan Pondok Pesantren, Kanoman/Banjeng, RT. 01 RW. 34, Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
“Pengamanan terhadap tersangka yang buron sejak ditetapkan sebagai tersangka dilakukan Tim Tabur Kejati Papua Barat bersama-sama dengan Kejati Yogyakarta, serta Kejari Sorong,” tutur Sumedana.
Dikatakannya sambil menunggu persiapan diberangkatkan menuju Kabupaten Sorong guna penanganan lebih lanjut perkaranya oleh penyidik Kejari Sorong, untuk sementara tersangka dibawa dan diamankan di kantor Kejati DI Yogyakarta.
“Tersangka dibawa dan diamankan ke kantor Kejati DKI Yogkarta sekitar pukul 08.00 WIB setelah Tim Tabur melalukan koordinasi dan negoisasi dengan pihak tersangka dan keluarganya,” ucap Sumedana.
Dia pun kembali menghimbau seluruh buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan
perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ucapnya seraya menyebutkan melalui program Tabur, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.(muj)