Kunjungan Pansus DPRD Kabupaten Cilacap ke Pemkot Bekasi pelajari Perda Retribusi Tenaga Asing. (humas)

DPRD Cilacap  Belajar Perda Retribusi Tenaga Asing ke Kota Bekasi

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Ingin belajar terkait Perda Retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA), anggota Pansus 19 DPRD Kabupaten  Cilacap mengunjungi Pemerintah Kota Bekasi,  Kamis (21/4/2022).

Ketua Pansus 19 DPRD Kabupaten  Cilacap,  Akhmad Muslikhin sebagai pimpinan rombongan,  menjelaskan maksud dan kedatangan untuk bersilaturahmi sekaligus tukar pikiran terkait Perda tersebut.

“Kedatangan kami untuk mendapatkan informasi terkait pelaksanaan Perda Retribusi Tenaga Kerja Asing di Kota Bekasi. Saat ini di Cilacap sedang membahas retribusi tersebut dan  kami memilih Kota Bekasi karena sudah memiliki Raperda tersebut,” ujarnya.

Menurutnya,  Tenaga Kerja Asing penting, karena tenaga kerja asing tetap dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja yang terampil dan profesional pada bidang tertentu yang belum diduduki oleh tenaga kerja lokal.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika beserta jajarannya menjelaskan penyusunan Raperda sesuai dengan Instruksi Mendagri.  y Kota Bekasi memiliki  Perda Nomor 16 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing, katanya.

Dijelaskan bahwa tahapan penyusunan Perda berkoordinasi  dengan beberapa lembaga lainnya seperti Kementerian Tenaga Kerja, Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, karena banyak  hal yang menjadi catatan dan rekomendasi dari legislatif ke perangkat daerah untuk dilaksanakan. Tujuannya agar  pada pelaksanaan Perda tersebut tidak ada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sisi retribusi. (adv/humas/jon)