JAKARTA (Independensi.com) – Ditargetkan sebanyak 1 juta produk koperasi serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tayang di e-katalog pada 2022,
Hal itu disampaikan
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Abdullah Azwar Anas,
setelah pihaknya melakukan sejumlah terobosan.
Caranya, pemerintah mempermudah produk dalam negeri UMKM dan Koperasi bisa masuk ke sistem belanja pemerintah (e-katalog) dan memangkas birokrasi atau tahapan untuk masuk ke e-katalog, baik itu secara nasional maupun lokal.
Dengan begitu, pelaku usaha koperasi dan UMKM di daerah tidak harus ke LKPP pusat untuk mengurus proses tersebut.
“Sekarang ini tidak harus ke LKPP pusat. Cukup ke Pemda, karena saat ini Pemda ditarget. Tadi Pak Mendagri menyampaikan kalau Pemda tidak sampai 40 persen masuk e- katalog, APBD-nya tidak ditandatangani oleh pak Mendagri,” kata Azwar Anas dalam acara Aksi Afirmasi Pembelian dan Pemanfaatan Produk Dalam Negeri dalam Rangka Bangga Buatan Indonesia atau Business Matching tahap II di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Senin (25/4).
Dalam hal itu, kata Azwar Anas, pelaku UMKM bisa datang langsung ke Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang ada di dinas koperasi daerah masing-masing, untuk mengurus prosesnya.
Kemudahan lain adalah tidak adanya keharusan semua produk yang masuk e-katalog harus berstandar nasional. Kecuali produk yang berkaitan dengan kesehatan dan sejenisnya seperti obat- obatan, minuman dan lainnya.
“Dulu syarat UMKM masuk ke e- katalog susah harus ber SNI. Namun sekarang atas saran pak Presiden sudah kita coret,” terang Anas.
Pangkas Prosesnya Jadi Dua Tahap
Menurut Anas, e-katalog lokal mendorong untuk pemerataan ekonomi ke seluruh republik Indonesia.
“Itu adalah misi dari e-katalog lokal yang sekarang sedang dikelola. Terintegrasi dan terdigitalisasi,” jelas dia.
Selain itu, terang Anas, prosesnya pun telah dipangkas dari delapan tahap menjadi dua tahap, sehinga menjadi lebih singkat.
Dalam hal itu, tidak ada lagi negosiasi harga di LKPP. Tidak ada juga kontrak setiap dua tahun sekali. Begitu masuk dan diproses maka bisa langsung tayang.
“Jika bapak tidak melanggar, seumur hidup barang bapak bisa tayang di LKPP,” tegas Anas.
Terobosan-terobosan LKPP ini guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang menargetkan penggunaan minimal 40 persen anggaran pengadaan barang dan jasa kementerian/lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pemerintah daerah (pemda) untuk membeli produk dalam negeri.
Selain itu, satu juta UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) juga diharapkan dapat masuk dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). ,(hpr)