Aliansi TKS & GMNI Labuhanbatu Aksi Tuntut Perbaikan Nasib di DPRD

Loading

LABUHANBATU (Independensi)- Aliansi Tenaga Kerja Sukarelawan (TKS) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Labuhanbatu melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Senin 19 September 2022.

Aksi itu digelar terkait nasib ratusan Tenaga Kerja Sukarelawan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat yang tidak bisa mengikuti seleksi Penerimaan Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang dibuka oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MEN-PANRB) perihal pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Hal itu didasarkan pada surat pemberitahuan yang dikeluarkan Bupati Labuhanbatu No. 800/4022/BKPP-III/2022 tertanggal 15 Agustus 2022 perihal Pendataan Tenaga Non Asn di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Salah satu point dalam surat pemberitahuan tersebut bertuliskan pendataan harus diikuti mereka yang berstatus tenaga honorer kategori II (TH K-2) yang terdaftar dalam database badan kepegawaian Negara dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

Para peserta aksi pun neminta DPRD Kabupaten Labuhanbatu memanggil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Rantauprapat untuk melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat).

“Kami juga meminta DPRD Labuhanbatu melakukan pengawasan terhadap pendataan Tenaga Honorer P3K di Rumah Sakit Umum Daerah Rantauprapat agar tidak ada
Diskriminasi dan Nepotisme,” ujar Ketua DPC GMNI Labuhanbatu, Hamdani Hasibuan.

Hamdani melanjutkan, Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dapat sesudah masa kerja.

Peserta aksi pun mendesak DPRD Kabupaten Labuhanbatu memikirkan nasib tenaga kerja sukarela pekerja RSUD Rantauprapat.

“Apabila tidak di tindak lanjuti maka teman-teman tenaga kerja akan MOGOK KERJA Bersama,” ujar Hamdani.

Hamdani Hasibuan pun menyatakan patut diduga terjadi sebuah kejahatan perbudakan modern yang dilakukan Direktur RSUD terhadap Tenaga Kerja Sukarela (TKS) RSUD tersebut.

“Kenapa kita duga hal ini adalah bentuk pembodohan yang juga sebagai kejahatan Human Trafficking perihal Tenaga Kerja Sukarela,” tegasnya.

Selain itu urusan Ketenagakerjaan yang terjadi didalam Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sudah sangat berlangsung lama sejak saat sebelum sampai pasca COVID-19. Akibatnya, mereka yang disebut adalah Pahlawan Medis kini nasib mereka diujung tanduk dan tidak mendapatkan kejelasan.

“Sekiranya Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu memberikan Reward dan Bantauan serta mempermudah Tenaga Kerja Sukarela dalam menjalankan Pengabdian Kemanusian yang cukup lama di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat, dan harapan besar dapat dipermudah dalam mendaftarkan diri sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, apalagi tidak dibebankan kedalam APBD atau APBN yang juga merupakan syarat administrasi melalui slip gaji TKS,” tandas Hamdani. (HD)