BEKASI (IndependensI.com)- Diduga menjual obat keras dan penenang, sebuah toko obat di Jalan Jatibening II, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi digrebek polisi, kemarin sore.
Dari toko obat tersebut polisi menggiring Hanafi selaku pemilik toko obat berikut seorang karyawannya untuk diperiksa dan peyidikan lebih lanjut.
Penggerebekan ujar Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari, dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat dan menduga, toko obat yang sudah beroperasi sejak dua tahun lalu itu menyalahi aturan.
Berdasarkan informasi masyarakat, toko obat itu kerap menjual obat keras kepada para pelajar dan pengamen sebagai obat penenang.
“Obat keras harusnya dijual berdasarkan resep dokter. Tapi oleh pemilik toko, obat keras dan obat penenang dijual secara bebas apalagi pembelinya anak di bawah umur,” ungkap Erna, Jumat (29/12).
Diterangkan, penggerebekan dilakukan dari laporan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di wilayah setempat. Sehari sebelumnya, ormas Islam itu mendatangi toko obat tersebut untuk mengecek kebenaran kabar adanya anak di bawah umur yang kerap membeli obat penenang tanpa resep dokter di sana.
“Saat dicek rupanya ada. Petugas yang mendapat laporan, kemudian menindaklanjuti dengan menggerebek toko obat tersebut,” ujar Erna.
Selain mengamankan pemilik toko dan karyawannya, polisi juga membawa beberapa bungkus obat yang diduga disalahgunakan.
Beberapa warga setempat, diantaranya Rustam, mengakui bahwa keberadaan toko itu sudah lama siperbincangkan masyarakat karena banyak anak di bawah umur yang membeli obat di toko tersebut. Di kalangan remaja, dikenal dengan sebutan obat berwarna kuning.
Erna mengakui, apabila terbukti bersalah, pelaku bisa dijerat UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Kini kasus tersebut masih dalam penyidikan kepolisian. (jonder sihotang)