JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung nampaknya semakin pede atau percaya diri memasuki tahun baru 2023 berkat meningkatnya kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum tersebut dari hasil survei sejumlah lembaga survei serta raihan penghargaan dari sejumlah kalangan setahun belakangan ini.
Boleh dikatakan semua itu tidak terlepas dari kinerja jempol jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Kejaksaan Agung dibawah kepemimpinan JAM Pidsus Febrie Adriansyah sepanjang tahun 2022 selain jajaran JAM lainnya.
Febrie sebagai penerima tongkat estafet dari JAM Pidsus sebelumnya yaitu Ali Mukartono (kini JAM Was) dan pernah menjabat Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus nampaknya tidak mau menyia-nyiakan tugas berat yang dipercayakan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Terutama dalam membongkar dan menyikat kasus-kasus korupsi kelas kakap atau Big Fish. Serta memenjarakan para pelakunya yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga perekonomian negara dengan nilai cukup fantastik.
Seperti disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam refleksi akhir tahun bahwa sepanjang tahun 2022 jajaran JAM Pidsus melakukan penyidikan dan penuntutan antara lain terhadap delapan kasus korupsi kelas kakap.
Dengan kerugian negara Rp33.093.247.274.458 dan USD 61.948.550,97 serta kerugian perekonomian Negara Rp109.550.602.210.093 dengan total sebesar Rp143.604.052.024.586 atau sebesar Rp143 triliun.
Pertama, kasus korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan terdakwa Johan Darsono, Josef Agus Susatya, Arif Setiawan, Suyono, Ferry Sjaifoellah, Djoko Selamet Djamhoer, Purnomo Sidhi Noor Mohammad dan Indra Wijaya Supriyadi. Total kerugian keuangan negara sebesar Rp2.726.976.347.917 dan USD 54.062.693,61
Kedua, kasus korupsi pengadaan pesawat udara di PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai 2021 dengan Terdakwa Setijo Awibowo, Agus Wahjudo, dan Albert Burhan dengan total kerugian keuangan negara Rp8.947.198.402.688,00
Ketiga kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 dengan Terdakwa Dr. M.P. Tumanggor, Stanley MA, Pierre Togar Sitanggang, Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati. Adapun total kerugian keuangan negara sebesar Rp6.047.645.700.000 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp12.312.053.298.925.
Ke empat, kasus korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada Tahun 2016 sampai dengan 2020 dengan Tersangka AW, A, AP dan BP dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.583.278.721.001
Ke lima, kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dengan terdakwa H. Raja Thamsir Rachman, Surya Darmadi dan David Fernando Simanjuntak. Dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000
Ke enam, kasus korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai Tahun 2021 dengan terdakwa M. Rizal Pahlevi, Imam Prayitno, Handoko dan Leslie Girianza Hermawan, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp28.782.566.143 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp712.477.199.970
Ke tujuh, kasus korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021 dengan tersangka TB, T dan BHL serta 6 tersangka Korporasi dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.060.658.585.069 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp22.605.381.411.198
Ke delapan kasus korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnance oleh PT. Krakatau Steel pada Tahun 2011 dengan tersangka FB, ASS, HW alias RH, MR dan BP, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.900.000.000.000
Sumedana menyebutkan juga Kejaksaan telah melakukan penyelamatan dan penyitaan terhadap aset-aset milik tersangka dan terdakwa pada tahap penyidikan dan penuntutan yakni.
Pada tahap penyidikan yaitu 85 perkara dengan total penyelamatan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sebesar Rp21.141.185.272.031,90, USD 11.400.813,57 dan SGD 646,04
Sedangkan pada tahap penuntutan 80 perkara termasuk 6 terdakwa Korporasi dengan total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang dilakukan penuntutan senilai Rp144.215.249.106.909 dan USD 61.948.551
Sementara itu, kata Sumedana, untuk penanganan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada JAM PIDSUS Kejaksaan Agung dan seluruh satuan kerja Kejaksaan yakni tahap penyelidikan 1.847 perkara, penyidikan 1.689 perkara, penuntutan 1.943 perkara dan eksekusi 1.699 perkara.
Dia menambahkan sebagaimana disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin bahwa penegakan hukum humanis itu terkait dengan kerugian masyarakat banyak, kerugian terhadap kepentingan umum termasuk perekonomian negara yang berdampak langsung kepada masayarakat luas.
“Inilah yang menjadi konsentrasi penanganan perkara korupsi pada 2022 dan semoga di tahun berikutnya dapat berkinerja lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat luas. (muj)