Hal tersebut terungkap dalam hearing antara, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) dan Satpol PP, bersama Komisi III DPRD Gresik.
Menurut anggota Komisi III DPRD Gresik Syafi’ AM, izin oprasional dan andal lalin merupakan dokumen persyaratan awal perizinan suatu usaha. Maka penerapannya dilapangan harus tegas, sebab menyangkut izin maupun hal yang menyangkut kepentingan orang banyak (publik) khususnya penguna jalan.
“Kami ingin memastikan bahwa andalalin, masih dijadikan persyaratan awal perizinan usaha maupun aktifitas pembangunan lainnya ditepi jalan raya. Itu semua telah diatur dan diberlakukan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui instansi terkait,” ujarnya, Rabu (18/1).
“Hasil rapat kerja (hearing) kami bersama Dishub, DPM PTSP dan Satpol PP, terungkap ada beberapa pelaku usaha yang saat ini sudah beroperasi tapi tak mengantongi izin,” sambungnya.
Untuk itu, Syafi meminta pihak Satpol PP Gresik selaku aparat penegak Perda (peraturan daerah) agar bertindak tegas dan tidak membiarkan para pelanggar Perda.
“Ini kan jelas ada pelanggaran Perda yang dilakukan pelaku usaha, salah satunya Mie Gacoan di GKB. Gimana sikap Satpol PP, berani tidak menutup Mie Gacoan yang jelas tak mengantongi izin oprasional dan amdal lalin,” tanya kepada Kasatpol PP Gresik Suprapto melalui sambungan telpon salulernya karena tidak hadir dalam hearing.
Senada juga disampaikan, anggota Komisi III DPRD Gresik Mustajab bahwa keberadaan kendaraan yang diparkir ditepi jalan membuat kemacetan cukup parah terutama di waktu jam padat kendaraan.
“Kawasan tempat berdirinya Mie Gacoan itu arus lalu lintasnya sangat ramai, karena saya sering melintas disitu. Untuk itu, saya minta pihak-pihak terkait untuk memastikan izinnya sudah beres belum,” imbaunya.
“Kami tunggu respon Satpol PP dan akan kita pantau ketegasannya dalam pengawal Perda, jangan sampai pelanggaran kebijakan dibiarkan dilanggar. Lalu apa fungsinya Perda dibuat,” tukasnya.
Terkait persoalan itu, Ketua Komisi III DPRD Gresik Sulisno Irbansyah menegaskan, kasus mie gacoan ini sebagai uji petik ketaatan andal lalin pelaku usaha.
“Karena memang belum ada izinnya, kami menginstruksikan Satpol-PP Gresik untuk menutup atau menghentikan sementara operasional usaha itu,” ucapnya.
“Besok kami tunggu tindakan tegas Satpol-PP, diapakan ini usaha yang jelas-jelas tak mengantongi izin andalalin,” katanya.
Sementara itu Kabid Kelalulintasan Dishub Kabupaten Gresik Su’udin memastikan bahwa usaha mie gacoan GKB belum mengantongi izin andal lalin.
“Belum ada pak, kalau ada pengajuan pasti kami proses, ini pengajuan saja tidak ada,” tandasnya saat ditanya anggota Komisi III dalam hearing. (Mor)