Lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi

Enam Bulan Sudah Selesai: IPAL TPA Burangkeng Setu Belum Berfungsi

Loading

BEKASI (Independensi.com)- Di tengah kesulitan pengelolaan sampah dan air lindi yang dihasilkan tumpukan sampah yang menahun, Pemkab Bekasi telah mengupayakan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). IPAL sengaja dibangun berdampingan dengan  Tempat Pembuangan  Akhir (TPA) sampah Burangkeng, Kecamatan Setu.

Namun saat ini, IPAL yang didanai APBD 2025 tersebut, belum berfungsi kendati sudah kelar dibangun enam bulan silam. Bahkan, IPAL senilai  Rp 13,2 miliar, dan  telah susah sempat tahap uji coba (conditioning).

Terkait hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja segera akan memanggil Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi.

“Kita akan memangil kedua Kepala Dinas  menanyakan apa kendala IPAL belum dioperasikan,” tegas Asep,

Yang membangun  IPAL adalah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Maka, yang bersangkutan  saya mau panggil. Juga  Kepala DLH). Tujuannya memastikan kapan dioperasional, ujar Asep.

Kita akan  evaluasi  dalam menentukan langkah selanjutnya. Jika spesifikasi bangunannya tidak sesuai spek, akan diminta penjelasan dan pertanggungjawaban.

Sebagaimana direncanakan, di TPA Sumurbatu, akan digunakan teknologi pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif atau Refuse Derived Fuel (RDF).

Proyek ramah lingkungan tersebut diproyeksikan mampu mengolah limbah domestik  yang selama ini sudah menggunung, menjadi sumber energi terbarukan yang bernilai ekonomis.
Pembangunannya bekerjasama dengan PT Asiana Technologies Lestary.

Terkait pengolahan sampah menjadi bernilaj ekonomis, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, menyatakan bahwa proyek bernilai investasi Rp 250 miliar dari pihak swasta ini menjadi terobosan di Indonesia.

Dalam kerjasama ini, pemerintah daerah sama sekali tidak dibebani biaya layanan pengolahan atau tipping fee.

Jika menggunakan jalur Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) konvensional, Pemkab Bekasi setidaknya harus menggelontorkan dana APBD hingga Rp 143 miliar per tahun untuk membayar biaya pengelolaan sekitar Rp;250 ribu per ton.

“Langkah ini menjadi solusi konkret di tengah tren penurunan dana transfer dari pusat. Kita tidak hanya berhasil menyelamatkan APBD dari beban biaya operasional, namun daerah juga berpotensi mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru hingga Rp 1 miliar setahun dari skema pemanfaatan aset lahan,” ujar  Donny. (jonder sihotang)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *