SUKABUMI (Independensi.com) – Sidang keempat kasus rudapaksa keponakan di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, pada Kamis (23/2/2023) kembali panas. Penasehat hukum dari keluarga korban menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak memberitahukan jalannya sidang.
Keluarga korban yang sudah menunggu sejak pagi di ruangan sidang untuk ikut menghadiri lanjutan sidang keempat dengan agenda menghadirkan saksi yang meringankan, merasa kecewa karena tidak mengikuti jalannya persidangan dari awal dikarenakan tidak adanya pemberitahuan.
“Kami menunggu dari jam 8 pagi, karena katanya jadwal (sidang) nya antara jam 9. Jam 10 saya masih tunggu di sini, kami bingung (belum ada pemberitahuan sidang dimulai). Untung anak saya mendengar majelis hakim dari dalam ruangan sidang, menyebut nama terdakwa RP alias Dede (31), lalu buru-buru saya masuk,” kata nenek korban, SAI (60) kepada MNC Portal Indonesia.
Saat masuk ke dalam ruangan sidang, lanjut nenek korban, persidangan sudah berjalan lama dan terdakwa yang dihadirkan melalui zoom meeting, sedang berargumen tidak mengakui perbuatannya saat ditanya oleh mejelis hakim. Kekecewaan SAI pun bertambah ketika apa yang dikatakan terdakwa semuanya tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi.
Sementara itu kuasa hukum keluarga korban, Yoseph Luturyali yang sempat menghampiri JPU, menegur agar ke depannya segala informasi terkait sidang kasus pencabulan tersebut, diminta untuk diinformasikan kepada keluarga korban.
“Seharusnya JPU yang mewakili korban memberitahukan kepada pihak keluarga korban bahwa sidang kita akan mulai. Jaksa telah menunjukkan sikap yang tidak pantas menurut kami, alasan tidak memberitahukan sidang mau berjalan kepada keluarga korban, hanya karena JPU terburu-buru,” ujar Yoseph.
Lebih lanjut Yoseph menilai persidangan hari ini ada keanehan, alasannya agenda hari ini bukan hanya mendengarkan saksi-saksi yang meringankan dari terdakwa saja, tetapi adanya agenda pemeriksaan terdakwa hari ini, yang seharusnya di awal ada pemberitahuannya.
“Jadi itu yang kami kecewakan dan kami akan tetap mengupayakan hal-hal yang sekiranya untuk membantu kepentingan hukum dari pada korban ini. Apapun kita akan upaya yang terbaik sehingga yang bersangkutan atau pelaku ini mendapatkan satu hukuman yang sesuai dan sepadan dengan yang dilakukannya,” pungkas Yoseph.