BEKASI (IndependensI.com)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi bersama dengan petugas Bea dan Cukai selenggarakan soosialisasi pengenalan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT).
Kegiatan dibuka Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, di Hotel Merapi Merbabu Kota Bekasi, Selasa (16/5/2023).
Pembicara yang hadir antara lain Kasi Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi, Syahrul Umam dan Undani. HAdir juga narasumber dari Polres Metro Bekasi Kota.
Peserta sosialisasi oara anggota Satpol PP Kota Bekasi, anggota Linmas, perangkat daerah, Kota Bekasi.
Karto mengutarakan kerjasama acara sosialisasi BKCHT digelar karena pentingnya pengenalan ciri-ciri dan jenis dari rokok ilegal agar dalam penertiban di wilayah tepat pada sasarannya.
Dalam kegiatan bersama tim Bea dan Cukai Bekasi, juga sudah melakukan penertiban penjualan rokok ilegal di wilayah Kota Bekasi, dengan hasil telah didapatkan di toko-toko kelontong dan langsung di razia serta diserahkan kepada kantor pelayanan Bea dan Cukai.
Ditegaskan, penjualan rokok ilegal harus ditertibkan karena hal tersebut menjadi dasar sebuah kejahatan tanpa ada nya cukai yang mendasar. Hal ini menjadi target temuan mengenai penjualan rokok ilegal di Kota Bekasi dan akan terus berjalan. (jonder sihotang)