Berkasnya Dilimpah ke Pengadilan, Johnny Plate Bakal Lebih Dahulu Diadili Kasus BTS-BAKTI Kominfo

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate nampak bakal lebih dahulu diadili bersama dua tersangka lainnya setelah berkas perkara ketiganya dilimpahkan Tim jaksa penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/06/2023).

Dua tersangka lainnya yaitu Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development pada Universitas Indonesia.

Ketiganya adalah termasuk dari tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo yang disidik Kejaksaan Agung.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi membenarkan kalau hari ini pihaknya telah melimpahkan sebagian berkas perkara dari para tersangka ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Ya benar kita sudah limpahkan secara bertahap berkas perkara ke Pengadilan, dan sementara untuk tiga tersangka dulu,” tutur Syarief kepada Independensi.com, Senin (19/06/2023).

Sementara Kasi Pidsus M Arief Abdilah menyebutkan ke tiga tersangka yang berkas perkaranya lebih dahulu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor yaitu atas nama Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

Namun dia tidak menjelaskan kapan Tim JPU akan melimpahkan berkas perkara para tersangka lainnya ke pengadilan, terutama yang sudah dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilakukan penyerahan tersangka berikut barang-buktinya.

Adapun para tersangka tersebut yaitu atas nama Galumbang M Simanjuntak selaku Dirut PT Mora Telematika Indonesia (MTI), Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergi (SMS) dan Mukti Ali selaku Direktur Keuangan PT. Huawei Tech Invesment (HTI).

Sedangkan satu tersangka lain yaitu Windi Purnama masih dalam proses penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Adapun kasus dugaan korupsi penyediaan  infrastruktur BTS 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp8 triliun.

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung pun telah menyita sejumlah aset sebagian tersangka serta uang dari sejumlah pihak total sebesar Rp10 miliar. Termasuk sebagian dari Gregorius Alex Plate adik Johnny Plate yang mengembalikan uang sebesar Rp534 juta.(muj)