JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melayangkan surat panggilan secara resmi kepada advokat senior Maqdir Ismail selaku pengacara dari terdakwa Irwan Hermawan untuk hadir di Gedung Bundar JAM Pidsus pada Senin 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, Jumat (07/07/2023) Maqdir dipanggil untuk diperiksa Tim jaksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan Korupsi dan TPPU dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 2022.
Maqdir, tutur Ketut, dipanggil terutama untuk menjelaskan pernyataannya mengenai adanya pihak swasta yang mengembalikan
uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika sebagaimana informasi dari berapa media.
“Jadi pemanggilan terhadap Maqdir untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan,” ucapnya seraya menyebutkan Tim jaksa penyidik dalam pemeriksaan akan meminta Maqdir membawa uang senilai Rp27 Miliar.
“Guna membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana,” kata juru bicara Kejaksaan Agung ini.
Sebelumnya Maqdir pengacara dari Irwan Komisaris PT Solitech Media Sinergy (SMS) usai sidang kliennya, Selasa (04/07/2023) mengungkap kalau pihaknya telah menerima pengembalian uang sebesar Rp27 miliar dari pihak swasta di kantornya tadi pagi.
Pengembalian dilakukan sehari setelah Menpora Dito Ariotedjo datang memenuhi panggilan ke Kejaksaan Agung untuk melakukan klarifikasi soal dugaan menerima aliran dana sebesar Rp27 miliar dari kasus BTS-BAKTI.
Menurut Maqdir rencananya uang akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung. “kalau masih sempat kami akan tindaklanjuti dengan menyerahkan kepada Kejaksaan Agung hari ini,” tuturnya.
Dia mengakui uang tersebut dikembalikan secara tunai dalam bentuk mata uang asing dolar Amerika. Hanya saja dia enggan membeberkan jati diri orang yang mengembalikan uang tersebut.(muj)