Jumlah Korban Mafia Tanah Kavling Penganden Terus Bertambah

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Jumlah korban dugaan penipuan jual beli tanah kavling di Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, terus bertambah dengan banyaknya orang yang melapor ke pihak kepolisian.

Hal itu diungkapkan, Kuasa Hukum korban jual beli tanah kavling, Abdullah Syafi’I yang kantornya banyak didatangi orang (korban) untuk meminta bantuan hukum.

“Sampai saat ini sudah ada 20 orang lebih yang menjadi korban jual beli tanah kavling di wilayah Desa Peganden. Sehingga, kami dampingi para korban untuk membuat lapor ke Polres Gresik,” ujarnya, Rabu (13/7).

Para korban lajut Syafii, rata-rata para pekerja pabrik yang menabung dengan cara membeli tanah kavling untuk dibangun rumah sebagai tempat tinggal. Ironisnya, setelah pembelian tanah kavling dan membayar, saat akan membangun lahannya ternyata milik orang lain dan sudah memiliki sertifikat tanah.

“Mereka korban tanah kavling ini, tergiur untuk membeli, karena harga yang ditawarkan murah,” katanya.

Lebih lanjut Syafi’i menambahkan, dari jumlah banyaknya orang korban jual beli tanah kavling di wilayah Desa Peganden Kecamatan Manyar, total kerugian masyarakat mencapai ratusan juta rupiah.

“Dengan banyaknya para korban jual beli tanah kavling ini, kami berharap ada pengawasan yang tegas dari pihak aparat penegak hukum. Sebab, penjualan tanah kavling dilarang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 dan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik tentang Pemukiman,” tegasnya.

“Saya berasumsi ada pembiaran terhadap aktifitas jual beli tanah kavling, terbukti di Kabupaten Gresik sangat menjamur penjualan tanah kavling. Seharusnya ini langkah tegas dari aparat penegak hukum maupun Dinas terkait. Sehingga, masyarakat awam tidak banyak yang menjadi korban,” tandasnya.

Dalam kasus dugaan penipuan atau mafia tanah ini, dua orang dijadikan sebagai terlapor. Yakni, Muhammad Abdulloh seorang penjual yang mengaku sebagai pemilik tanah kavling serta Kepala Desa (Kades) Penganden.

Sementara Kades Peganden, Kecamatan Manyar Mustain menuturkan, saat mengeluarkan surat yang diminta oleh penjual tanah kavling. Ia beralibi tidak mengetahui jika status lahannya, telah bersertifikat. Bahkan, terdapat dokumen ganda atas penjualan tanah kavling itu.

“Saya lihat di buku C Desa tidak ada catatan pengalihan hak, makanya saya mengeluarkan surat permohonan yang diajukan Muhammad Abdulloh selaku ahli waris dari pihak pemilik lahan,” ungkapnya.

“Saya tidak tau, setelah terjadi jual beli tanah dari ahli waris dan dijual kembali, ternyata pemilik tanah muncul dengan membawa sertifikat. Dan peralihan status kepemilikan lahan itu terjadi sebelum saya menjabat,” kilah Mustain. (Mor)