Jaksa Eksekutor Jebloskan Gatot Eks Pimcab BNI ke Lapas Cipinang

Loading

JAKARTA (Independensi.com)  – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui jaksa eksekutor akhirnya jebloskan eks Pimpinan BNI Cabang BNI Tebet Selatan Gatot Wardoyo yang sudah berstatus terpidana kasus korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta pada Kamis (31/08/2023).

Gatot dieksekusi ke Lapas Cipinang setelah ditangkap Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung, Rabu (30/8/2023) malam sekitar pukul 19.40 WIB di rumahnya Jalan Duku 4 Pamulang Estate Blok H1 Nomor 38 Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan.

“Setelah ditangkap terpidana dibawa ke kantor dan kemudian kita eksekusi ke Lapas Cipinang guna menjalani hukuman pada Kamis kemarin,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi kepada Independensi.com, Jumat (01/09/2023).

Syarief menyebutkan pelaksanaan eksekusi tersebut mengacu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.1347/Pid.B/2007/PN.Jkt.Sel, tanggal 14 Mei 2008 yang menyatakan Gatot terbukti bersalah korupsi sebesar Rp8,7 miliar.

Gatot yang sempat buron selama 15 tahun ini pun dihukum lima tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp8,7 miliar.

Sementara itu Kasi Pidsus Muhammad Arief Abdillah menambahkan terkait masalah uang pengganti sebesar Rp8,7 miliar pihaknya masih akan menunggu apakah terpidana akan membayarnya atau tidak

“Kalau tidak dibayar oleh terpidana, maka kami akan mencari harta bendanya untuk disita dan selanjutnya dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti oleh terpidana,” ujarnya.

Adapun dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, disebutkan juga jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Gatot dipidana penjara selama dua tahun. Atau hukumannya bertambah dua tahun.(muj)