Denpasar (Independensi.com) – Pengelola investasi bodong PT DOK atau Dana Oil Konsorsium diduga menggelapkan dana investor. Bahkan, diakui 387 investor mengalami kerugian hingga mencapai Rp 33,16 Milyar.
Untuk mempermudah penyidikan dan pemeriksaan, I Ketut Sudiarta Antara selaku Perwakilan 387 investor meminta 5 tersangka segera ditahan atau melalui proses hukum lagi.
Mengingat, dari 6 orang Terlapor, ternyata baru 1 orang Trader dinyatakan sudah menjalani vonis pidana 3 tahun. Sementara, 5 orang Founder sudah menjadi tersangka, sejak 31 Oktober 2023, tapi hingga kini belum ditahan.
“Hal tersebut, karena proses pelaporan pengelola DOK dimulai dari 24 Januari 2023 hingga 31 Oktober 2023 sudah memakan waktu sangatlah lama,” terangnya.
Atas bergulirnya kasus DOK tersebut, I Ketut Sudiarta Antara yang mewakili 387 investor melaporkan seluruh pengelola Dana Oil Konsorsium (DOK), termasuk Owner dan Founder agar memenuhi Surat Perjanjian Kerjasama (SPK), yang masing-masing ditandatangani dan telah tertuang dalam Surat Perjanjian.
Menurutnya, dalam Pasal 3 disebutkan pihak kedua selaku Pengelola DOK bertanggung jawab seutuhnya atas dana penyertaan pihak pertama sebagai investor.
“Bukti SPK asli, beberapa print out rekening koran dan bukti lainnya sudah saya serahkan kepada penyidik Polda Bali. Semoga mereka mau mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata Hukum dan dihadapan Tuhan,” tegas Sudiarta Antara.
Bahkan, Sudiarta Antara berharap, agar Aparat Penegak Hukum bisa tegas mengusut kasus ini seterang-terangnya tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
“Masih ada waktu untuk seluruh Pengelola DOK duduk bareng, mediasi mencari solusi atas kasus ini, sehingga seluruh dana investor bisa diselamatkan,” ungkapnya.
Atas kasus PT DOK tersebut dilakukan pemanggilan terhadap para Pelapor. Bahkan, Ditreskrimmum atau Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali memanggil para Pelapor untuk menandatangani BAP atau Berita Acara Pemeriksaan.
“Kami sudah tandatangani BAP dalam kasus PT DOK bersama dengan beberapa teman-teman juga dipanggil hari ini,” kata Sudiarta Antara.
Sementara itu, Ni Putu Arshia sebagai istri salah satu tersangka yang telah ditahan, I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri mengakui suaminya dikorbankan yang seolah dijadikan tumbal atas bergulirnya kasus PT DOK.
“Saya merasa suami saya dikorbankan, karena disini khan ada 6 orang yang mendirikan PT DOK, saat menikmati keuntungan juga 6 orang, namun saat ada kerugian mengapa 5 orang itu tidak mau mengakui,” paparnya.
Bahkan, Putu Arshia juga mengakui suaminya sudah mengembalikan aset investor sebesar Rp 20 Milyar. Demikian pula, aset suaminya sudah disita pihak kepolisian.
“Aset suami saya dengan 8 sertifikat Hak Milik sudah disita kepolisian, untuk mengembalikan kerugian yang dialami investor sebesar Rp 20 Milyar. Buat banyak investor itu, untuk data investor sudah ada di kepolisian,” ungkapnya.
Saat dihubungi awak media, Brand Ambassador PT DOK Yong Sagita Swastika yang akrab disapa Yong Sagita mengaku hanya melaporkan salah satu tersangka lantaran tidak memahami kesalahan 5 orang tersangka lainnya.
“Memang benar saya hanya melaporkan satu orang saja, karena saya tidak memahami kesalahan yang lain. Mungkin sekarang ada pelapor baru yang mengetahui kesalahan 5 orang tersangka,” sebutnya. (hd)