Tim Tabur Kejagung Tangkap Buron Korupsi Rehab Gedung Transmigrasi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buron korupsi proyek rehablitasi gedung kantor Transmigrasi Jakarta Timur yakni terpidana Abunawas Abunaim.

Abunawas, 66, eks Kepala Bagian Pemeliharaan di Biro Perlengkapan Pemprov DKI Jakarta ini ditangkap setelah 13 tahun buron di Jalan Gunung Semeru, Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (14/03/2024) sekitar pukul 15.57 WIB.

“Ketika diamankan Tim Tabur Kejagung, terpidana bersikap kooperatif. Sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (15/03/2024).

Ketut menyebutkan setelah diamankan terpidana Abunawas diserahkan ke Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dieksekusi guna menjalani hukuman satu tahun penjara.

Hukuman tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor: 2099 K/Pid.Sus/2010 tanggal 21 April 2011 yang juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta kepada eks pejabat Pemprov DKI Jakarta ini.

Adapun kasus yang menjerat Abunawas berawal ketika pada tahun 2006 Pemprov DKI Jakarta hendak merehablitasi gedung eks Kantor Transmigrasi Jakarta Timur dengan dana dari APBD Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Biro Perlengkapan Pemprov DKI Jakarta Nomor: 4899/-1.712.34 tanggal 16 November 2006 ditunjuk pemenangnya PT Profitama Gloraria (PG) dengan harga penawaran senilai Rp660.827.566.

Ketut mengatakan terpidana kemudia. membubuhkan paraf dan mengajukan kwitansi pembayaran untuk pekerjaan rehab gedung kepada Kepala Biro Perlengkapan.

“Walaupun terpidana mengetahui kondisi fisik kantor dalam keadaan rusak dan belum diperbaiki PT PG,” ujarnya seraya menyebutkan PT PG pada 5 Desember 2007 menerima pembayaran atas pekerjaan proyek tersebut.

Dia menuturkan karena proyek tidak diselesaikan PT PG, terpidana menyelesaikan proyek rehab gedung pada 20 Desember 2008. “Perbuatan dari terpidana merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Pasal 23 Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 108 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBD Provinsi DKI Jakarta,” ucap Ketut.

Adapun bunyi Pasal 23 yaitu “Jumlah pembayaran kepada penyedia barang/jasa dilakukan sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan, dan tidak dibenarkan melebihi prestasi pekerjaan yang diselesaikan/jumlah barang yang diserahkan.”

“Sedangkan terpidana telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak memberikan sanksi finansial berupa denda kepada PT PG dari nilai kontrak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 17 Surat Perjanjian/Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 29/Pj/Rg/BTB/XI/2006 tanggal 24 November 2006,” ucap Ketut.

Dia menuturkan perbuatan dari terpidana juga telah memperkaya orang/pihak lain yaitu PT PG yang sebenarnya tidak berhak menerima pembayaran 100 persen karena rusaknya kondisi fisik bangunan eks gedung Kanwil Transmigrasi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp660.827.556.(muj)