Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin saat menyerahkan SK perpanjangan Pj Bupati Bekasi kepada Dani Ramdan. (ist)

Untuk Ketiga Kali, Dani Ramdan Menjadi Penjabat Bupati Bekasi

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Dani Ramdan, kembali dipercaya menjadi pemimpin Kabupaten Bekasi. Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Kamis (23/5/2024) menyampaikan  Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada Dani di Gedung Pakuan, Kota Bandung.

Dani Ramdan kembali ditunjuk sebagai Pj Bupati Bekasi berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-1215 Tahun 2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Bekasi.

Usai pemberian SK,  Dani Ramdan mengatakan, perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan kesempatan untuk menuntaskan pekerjaan-pekerjaan yang belum selesai, terutama pembangunan infrastruktur dan program prioritas lainnya.

“Ya, pemberian kesempatan baru ini mendatangkan semangat baru, optimisme baru, karena paling tidak, saya sudah punya pengalaman sebelumnya, jadi kekurangan di periode sebelumnya bisa kita perbaiki, tidak harus dari nol lagi, tinggal kita lanjutkan, kita tingkatkan dan kita genjot lagi,” ujarnya.

Pj Gubernur Jawa Barat kepadanya berpesan agar melakukan program prioritas yang harus segera dituntaskan selain infrastruktur, juga masalah stunting, miskin ekstrem, pengangguran dan pengendalian inflasi yang termasuk dalam enam isu strategis nasional.

Perpanjangan masa jabatan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi selama  setahun ke depan.

Perpanjangan masa tugas Dani sebagai Penjabat Bupati Bekasi ini merupakan yang ketiga kalinya, sejak pertama kali dilantik pada Mei 2022. Pada penunjukan terakhirnya, masa jabatan Dani berlaku hingga 23 Mei 2024,  dan dilanjutkan setahun kemudian. (jonder sihotang)