Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat. (ist)

Permudah Perizinan 2020,  Penerimaan  Pajak Reklame Kota Bekasi Lampaui  Target

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Selama  pandemi covid-19 tahun 2020, Pemerintah Kota Bekasi memberikan kemudahan investasi dan perizinan.  Hasilnya menggemberikan.

Realisasi penerimaan daerah dari sektor pajak reklame Kota Bekasi tahun 2020 sebesar Rp. 61.814.310.924 miliar atau 135.49% terhitung per 30 Desember 2020.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Pembangunan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, Mursidi, Kamis (31/12/2020). Ia  mengatakan lonjakan penerimaan pajak reklame ini diantaranya berkat kemudahan investasi dan perizinan yang terus dilakukan Pemkot Bekasi.

“Pajak reklame melebihi target ini baru pertama kali terjadi sejak 2012. Ini patut kita syukuri bersama apalagi ditengah kondisi Pandemi Covid-19. Mudah-mudahan pada 2021 tahun depan, target pajak reklame bisa tercapai kembali dan capaian PAD kota bekasi terus meningkat demi terwujudnya pembangunan di Kota Bekasi,” ucap Mursidi.

Guna memaksimalkan capaian target pajak reklame dengan meningkatkan sinergitas semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan mempercepat proses perizinan dan penggalian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Saat ini orang yang membayar pajak dan proses perijinan kita percepat dan permudah sehingga capaian PAD dari sektor pajak reklame melampaui target,”ucapnya.

Disebutkan, kerjasama antar OPD teknis juga berjalan dengan baik dilakuakan DPMPTSP bersama Bapenda dan UPTD Pajak dan retribusi serta DBMSDA dengan UPTD nya. Kemudian pendataan dan penggalian potensi dari hasil data yang di keluarkan DPMPTSP setiap minggunya yang di kirim masing-masing ke UPTD.

Tahun 2021, Pemkot Bekasi juga akan memberikan kemudahan bagi masyatakat khususnya para pelaku usaha dalam berinvestasi. Dengan demikian, diharapkan ekonomi Bekasi  dapat bangkit dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (jonder sihotang)