Pj Bupati dan Pj Wali Kota Bekasi Dani Ramdan dan Gani Muhamad saat menandatangani kesepakatan penyerahan aset Perumada Tirta Bhagasasi. (humas)

Pemkab Bekasi Serahkan Aset Wilayah Layanan Perumda Tirta Bhagasasi ke Pemkot Bekasi

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Sebagai tindaklanjut pengakhiran kerjasama dan pengolahan Perusahaan Daerah Air  Minum (PDAM) kini Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi,  Penjabat  Wali Kota Bekasi Gani Muhamad bersama Penjabat  Bupati  Bekasi Dani Ramdan, melakukan penandatanganan  serah terima barang milik daerah terkait penyerahan wilayah layanan, aset, yang ada di Kota Bekasi.

Serah terima tersebut merupakan perjanjian antara kedua pemerintahan sesuai surat Nomor: HK.04/100/PKS/Rek/2024 dan surat Nomor 81 Tahun 2024 Tanggal 19 Juli 2024.

Penyerahan aset Perumda Tirta Bhagasasi dari Pemkab Bekasi ke Pemkot Bekasi merupakan upaya penyelesaian atau pengakhiran aset  yang berada di wilayah Kota Bekasi  sebagai bentuk optimalisasi pengelolaan dan penyediaan air bersih.

Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad menyatakan, penyerahan itu, merupakan  solusi penyelesaian kepemilikan aset bagi kedua daerah.

“Iini menjadi langkah besar bagi kami untuk terus mengoptimalkan pelayanan distribusi air bersih kepada masyarakat, dan juga diharapkan mampu mendorong sektor perekonomian di Kota Bekasi lebih baik lagi,” ucap Gani.

Ia pun berterima kasih kepada Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan beserta jajaran atas komitmen, kinerja, serta kolaborasinya sehingga segala urusan penyerahan aset kepada Pemerintah Kota Bekasi bisa terlaksana dengan tepat.

Ini sebagai  komitmen dan kerjasamanya sehingga penyerahan aset Perumda Tirta Bhagasasi kepada kami telah selesai dan berjalan lancar. Kami akan maksimalkan aset-aset ini untuk kemaslahatan bersama baik untuk masyarakat dan juga untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi tentunya, katanya.

Sebagaimana diketahui, tanggal 8 Desember 2022, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dan Pj Wali Kota Bekasi saat itu dijabat Tri Adhiyanto,  sepakat mengakhiri kerjasama pengelolaan dan kepemilikan PDAM Tirta Bhagasasi sesuai amanat undang-undang yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sebagai kompensasi pemisahan dan penyerahan aset, Pemkot Bekasi membayar Rp 155 miliar kepada Pemkab Bekasi atas delapan bidang aset Perumda Tirta Bhagasasi yang ada di wilayah Kota Bekasi. (jonder sihotag)