Denpasar (Independensi.com) – Beredar unggahan viral di media sosial di akun Instagram @romansasopirtruck terkait Terkait keluhan konsumen mengenai pembelian BBM Jenis Pertamax dengan jerigen dengan penambahan biaya 5.000 oleh oknum operator SPBU 54.80153 yang berlokasi di Jl. Pulau Komodo, Dauh Puri Klod, Kec. Denpasar Barat, kota Denpasar Bali pada Senin, 13 Agustus 2024.
Hal tersebut dikemukakan Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga dalam siaran persnya, Selasa (14/8/2024).
Menurutnya, Tim Pertamina Patra Niaga telah melakukan pengecekan langsung ke SPBU 54.801.53 dan juga meminta keterangan langsung dari operator yang bersangkutan serta melakukan pengecekan CCTV di SPBU tersebut sesuai dengan laporan komplain dari konsumen. Hasil pengecekan didapati pelayanan yang menyalahi SOP yang ditetapkan.
Sebagai tindak lanjut pihak Pertamina meminta kepada pihak SPBU untuk membuat berita acara klarifikasi perihal kejadian tersebut serta memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja bagi Operator yang melakukan pelanggaran tidak sesuai dengan SOP.
Pertamina memastikan pengawas dan operator di SPBU tersebut memahami dan mentaati aturan dan standar pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh semua pengelola SPBU Pertamina dan menegaskan kembali kepada para operator khususnya perihal peningkatan pelayanan SPBU dan pemahaman terkait layanan bagi pelanggan yang setia menggunakan BBM Nonsubsidi.
Untuk informasi, pertanyaan dan laporan terkait layanan Pertamina, masyarakat dapat menghubungi Customer Care Pertamina di nomor 135. (hd)