Foto : Aktifitas penambangan galian C di areal milik Rofiq alias Jhon Robicon di Desa Banyu tengah Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik Jawa Timur.

Disinyalir Tak Kantongi IUP, Tambang Galian C Milik Jhon Rubicon di Panceng Eksis Beroperasi

Loading

GRESIK (independensi.com) – Aktivitas tambang galian C di lahan seluas 5,7 hektar, yang berada di desa Banyutengah kecamatan Panceng Kabupaten Gresik, Jawa Timur, disinyalir ilegal. Karena, tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP). 

Kepastian itu, didapat ketika salah seorang pekerja tambang di wilayah setempat, yang mengaku bernama Ali saat menemui awak media yang menanyakan terkait izin usahanya tidak bisa menjawab.

Meski demikian, ironisnya aktifitas penambangan menurut Ali sudah berlangsung sekitar setahun dan sempat berhenti dan akhirnya bisa kembali beroperasi.

Ditanya apakah tambang galian ini milik Rofiq alias Jhon Rubicon dan sehari mampu menghasilkan berapa banyak tambang serta yang dihasilkan dikirim kemana. Ali membenarkan pemiliknya adalah Jhon Robicon.

“Perharinya antara 10-15 truk, untuk dikirim ke pabrik-pabrik pupuk yang ada di sekitar daerah sini,” katanya kepada wartawan, Selasa (3/9).

Namun, saat kembali desak pertanyaan terkait izin serta harga jual hasil tambang Ali enggan berkomentar.  Namun, ia menyarankan untuk bertanya langsung ke Beki seorang pekerja tambang tersebut.

Sementara, Beki saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik whatsapp (WA) di sambungan selulernya. Terkait aktifitas penambangan yang diketahui milik Rofik alias Jhon Robicon, apakah sudah mengantongi IUP. Ia tampak berkelit, untuk memberikan jawaban.

“Ngapunten pak, saat ini saya sdg di bojonegoro…….Lain waktu kita ngopi darat bersama pak……….pangapunten nggih (mohon maaf ya),” jawab Beki melalui pesan Whatsappsnya.

Pantauan di lokasi aktifitas penambangan yang disinyalir ilegal itu, berjalan seolah tampak ada kendala dan aman-aman saja. Karena, aparat penegak hukum maupun pihak terkait lainnya seolah tutup mata. Meski yang ditimbulkannya, berdampak pada kerusakan pencemaran lingkungan.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, Jhon Robicon merupakan pemain tambang kawakan atau lama. Terutama, dikalangan para pengusaha tambang di wilayah tersebut. Namun seolah tak tersentuh oleh penegak hukum, meski aktifitas penambangan yang dilakukannya disinyalir tak memiliki IUP. (Mor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *