Gerbang sekolah SMAN 3 Kota Bekasi di Jalan Pulo Ribung Raya, Taman Galaxi Indah, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Orang Tua Keluhkan Pungutan di SMAN 3 Kota Bekasi, Nilainya Jutaan Rupiah

Loading

BEKASI (independensi.com) – Sejumlah orang tua siswa (wali murid) di SMA 3 Kota Bekasi mengeluhkan adanya pungutan di lingkungan sekolah negeri tersebut. Pungutan yang disinyalir liar tersebut diantaranya akan digunakan untuk pemeliharaan (maintenance) gedung sekolah.

“Nilainya mencapai juta-an rupiah per siswa,” kata salah seorang wali murid yang tidak ingin namanya disebut kepada independensi.com , Selasa 24 September 2024.

Tidak hanya dana pemeliharaan gedung sekolah, orang tua siswa SMAN 3 Kota Bekasi juga dibebani iuran bulanan yang nilainya berkisar Rp200.000,- hingga Rp300.000,-.

“Pihak komite sekolah menyodorkan pilihan kepada orang tua siswa terkait nominal kedua sumbangan tersebut,” kata wali murid tadi.

Ia bercerita bahwa kondisi perekonomian rumah tangganya saat ini sedang tidak baik-baik saja, sehingga sangat memberatkan bila anaknya yang notabene bersekolah di SMA negeri juga ‘dipaksa’ membayar iuran.

“Kan tidak semua orang tua siswa SMAN 3 Kota Bekasi mampu secara ekonomi, dan lagi mengapa kami menyekolahkan anak di SMA negeri? Kan karena gratis,”  wali murid lainnya ikut menimpali.

Dua tahun sebelumnya, kompas.com pernah mengunggah sebuah video yang memperlihatkan adanya pungutan jutaan rupiah kepada wali murid di SMAN 3 Kota Bekasi.

Video tersebut pertama kali diunggah akun Twitter @__istiara, pada 10/11/2022.

Berdasarkan keterangan di akun tersebut, SMAN 3 Bekasi menetapkan pungutan senilai Rp 4,75 juta bagi siswa di awal masuk sekolah. Tak hanya itu, pihak sekolah juga menetapkan adanya biaya SPP senilai Rp 350 ribu per siswa.

Dan saat itu Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil ikut angkat bicara terkait dugaan adanya pungutan di SMAN 3 Kota Bekasi itu.

“Tidak boleh ada pungutan apa pun di sekolah negeri baik SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan Provinsi. Semua urusan anggaran pendidikan itu sepenuhnya diurus oleh negara.Jikapun ada urgensi, itu pun harus mendapatkan izin tertulis dari Gubernur,” ungkap @ridwankamil, pada Rabu (16/11/2022).

“Jika ada praktik keliru yg sama di sekolah2 menengah negeri lainnya, segera lapor kepada @disdik_jabar. Hatur Nuhun,” ujar @ridwankamil lagi. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *