![]()
BEKASI (IndependensI.com)- Seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, kini dalam tahap pendaftaran. Pendaftaran terbuka bagi siapa saja yang memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku
Menyikapi hal itu, Bupati Bekasi, Jawa Barat Ade Kuswara Kunang secara tegas menyatakan, dalam proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) harus sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada proses seleksi, ia memastikan, menjunjung transparansi, dan yang ikut mendaftar untuk diseleksi harus memenuhi syarat-syarat yang dipersyaratkan
Dalam seleksi, masyarakat dapat melakukan pengawasan. Dan terpenting, bebas dari praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
Siapapun yang dicalonkan, harus mengikuti semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, ujarnya, kemarin.
Ia akan menandatangani seluruh rekomendasi calon peserta yang mengikuti seleksi terbuka. Tentu bagi mereka calon yang memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan panitia seleksi, katanya.
Dalam persyaratan, semua calon haruskan mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian.
Dalam seleksi tersebut, terbuka peluang bagi siapa pun yang memenuhi syarat dan memiliki kompetensi. Visinya harus selaras visi kepala daerah Kabupaten Bekasi dalam Bekasi yang bangkit, maju dan sejahtera
Ade menekankan bahwa jabatan Sekda sangat strategis dalam pemerintahan. Sekda menjadi penggerak utama birokras. Sekda harus mampu menjadi jembatan antara pemerintah dan kepentingan masyarakat luas
Disebut, Sekda harus memiliki rekam jejak kepemimpinan yang baik dan kompeten. Berintegritas tinggi sebagai manajer dalam menjalankan roda pemerintahan.
Sebelumnya diberitakan,, pendaftaran calon Sekda dibuka 3 Oktober hingga 17 Oktober 2025. Pendaftar dapat mengakses https://asnkarier.bkn.go.id.
Ketua Panitia Seleksi Terbuka JPTP Sekda, Prof Mohammad Mulyadi menyatakan seleksi berlandaslan Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2020 dan Permenpan RB nomor 15 tahun 2019 serta surat edaran Menpan RB nomor 10 tahun 2023.
Saat ini, untuk mengisi jabatan Sekda sifatnya baru sebatas Penjabat yang diisi Ida Farida. Ida sempat sempat sebagai Penjabat Sementara, dan akhirnya ditetapkan oleh Bupati Ade Kuswara Kunang menjadi Penjahat (Pj), menunggu Sekda defenitif. (jonder Sihotang)

