JAKARTA (Independensi.com) – Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sakedang menegaskan, media massa harus menjaga kebhinekaan memasuki pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak pada 27 November mendatang.
Hal tersebut disampaikan Zulmansyah pada kegiatan “Sarasehan Media Massa 2024” yang diselenggarakan Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat (Pusterad) di Cilangkap, Jakarta, Rabu (25/9/2024). Saresehan tersebut dibuka resmi Komandan Pusterad (Danpusterad) Letjen TNI Mochamad Syafei Kasno dan diikuti berbagai media massa dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jakarta.
Zulmansyah juga mengatakan, salah satu peran organisasi wartawan tertua di Indonesia ini adalah meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa. “Peran pers seperti yang juga dijelaskan dalam Pasal 6 Undang Undang Nomor 40/1999, yakni menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM, serta menghormati kebhinekaan,” kata Zulmansyah melalui keterangan tertulis.
Lebih jauh Zulmansyah menguraikan, kebhinekaan sangat penting dijaga oleh seluruh masyarakat Indonesia. Tidak boleh ada perbedaan apalagi pengkotak-kotakkan. Menurutnya, semua warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama terkait dengan Pilkada 2024.
“Jangan lagi ada masyarakat atau media, yang misalnya, memperdebatkan asal-usul seorang calon apakah itu gubernur, bupati, atau wali kota. Misalnya, ada sosok calon yang karena dianggap bukan orang asli dari daerah tersebut, kemudian diributkan dan tak pantas dipilih,” imbuhnya.
Media massa dalam pelaksanaan Pilkada 2024, menurut Zulmansyah, harus bisa bersikap adil kepada semua pasangan calon (paslon). Pers memiliki tugas memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. “Jangan karena ada paslon yang mungkin memberikan iklan, lalu pemberitaannya mendapat porsi yang berlebih di media. Sementara paslon lainnya hanya mendapat sedikit pemberitaannya karena dianggap tak memberikan kontribusi apa-apa kepada media,” ungkap pria ramah yang akrab disapa Zul ini.
Sementara itu, Deputi Bidang Dukungan Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Eberte Kawina mengatakan, Pilkada 2024 akan serentak dilaksanakan di 37 provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Sedangkan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota serentak dilaksanakan di 508 kabupaten.
Pelaksanaan Pilkada 2024 saat ini sudah memasuki tahap pengundian nomor urut calon, yakni 23 September lalu. Menurut Eberte, setelah dilakukan pengundian telah ditetapkan masing-masing, 103 paslon gubernur dan wakil gubernur, 1.166 paslon bupati dan wakil bupati, serta 284 paslon wali kota dan wakil wali kota. “Total ada 1.553 pasangan calon,” Eberte menerangkan.
Jaga Persatuan Bangsa
Sementara itu, Danpusterad Letjen TNI Mochamad Syafei Kasno dalam sambutannya menyampaikan, bangsa Indonesia saat ini sedang menjalani tahapan Pemilukada Serentak di 545 Daerah yang puncaknya akan dilaksanakan pencoblosan pada tanggal 27 November 2024 yang akan datang.
“Kita ketahui bersama bahwa di tahun 2024 ini merupakan tahun politik dimana pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu, bangsa Indonesia telah sukses menggelar Pemilihan Umum dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden RI, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Saat ini sedang menjalani tahapan Pemilukada Serentak di 545 Daerah, meliputi 37 Provinsi, 415 Kabupaten dan 93 Kota yang puncaknya dilaksanakan pencoblosan pada tanggal 27 November 2024 yang akan datang,” katanya.
Dengan demikian lanjut Danpusterad, organisasi profesi wartawan atau media di Indonesia tentunya harus mendorong agenda konstitusi publik yang damai terkhusus di tahun Pemilukada 2024. “Media massa harus mendorong masyarakat untuk memilih secara bijak dengan tetap menjaga persatuan bangsa, termasuk melindungi integritas media dari penyebaran informasi palsu/Hoax. Media massa pun memegang peranan penting dalam menjaga integritas informasi dan menciptakan situasi kondusif di tengah masyarakat dalam persiapan pelaksanaan Pemilukada tahun 2024,” ujarnya.
Hadir dalam acara tersebut di antaranya Aster Kasad, Wadan Pusterad, Para Pejabat Utama Pusterad, Ketua KPU RI (Yang Mewakili), Ketua PWI Pusat Kesit Budi Handoyo, Dirut RRI, Dirut TVRI, Ketua PWI Provinsi DKI Jakarta, Aster Kasdam Jaya, Para Kapendam (Jaya, III, IV dan V), serta para pimpinan media massa dan wartawan serta kontributor media massa baik cetak, elektronik maupun online.