Ilustrasi. (Dok/Ist)

PERADI : Kesejahteraan Hakim Memastikan Independensi Kekuasaan Kehakiman

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Polemik kesejahteraan hakim terus mengemuka. Pasalnya yang diinginkan adalah hak hidup sejahtera yang perlu diapresiasi serta terkait dengan independensi kekuatan kehakiman di Tanah Air.

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menyampaikan keprihatinan dan mendukung  gerakan cuti massal oleh Solidaritas Hakim Indonesia yang berlangsung pada 7-11 Oktober 2024. Kegiatan ini diharapkan mendapatkan perhatian dengan semestinya.

“Sebagai Advokat yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan Kehakiman yang dari dulu juga disebut dengan officer of the court, ikut bersolidaritas dan prihatian atas kesejahteran hakim yang masih rendah dan kurang mendapatkan perhatian dari negara dewasa ini.  Kesejahteraan ini akan mencegah hakim dari penerimaan suap,” seperti yang disampaikan Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M., melalui rilis pernyataan sikap yang diterima redaksi, Senin (7/10/2024).

Luhut menambahkan, PERADI dengan ini ikut mendesak Pemerintah & DPR RI agar memberikan kepedulian dan meningkatkan alokasi anggaran dalam APBN untuk kesejahteraan hakim. Hal tersebut perlu dilakukan agar para Hakim tidak lagi menerima suap dan demi bisa mempertahankan kemandiriannya dalam menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.