Mafia Hibah Marak di Bali Dampak Kewenangan Absolut Tanpa Pengawasan

Loading

Denpasar (Independensi.com) – Terdapat indikasi kesalahan dalam pengelolaan dari pihak penerima manfaat Dana hibah yang berpotensi pada dugaan pelanggaran Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam proyek pembangunan perantenan dan senderan di Pura Puseh dan Pura Desa Desa Adat Majangan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar tahun 2023. Pemerintah Kabupaten Badung selaku pihak pemberi hibah juga seharusnya bertanggung jawab terhadap dana yang mereka berikan, dengan melakukan pengawasan terhadap setiap penggunaannya, jangan sampai ada kekeliruan dalam pengelolaan baik itu disengaja ataupun tidak disengaja.

Hal tersebut dikemukakan Pakar Hukum dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Udayana FH Unud, Prof. Gede Made Swardana kepada wartawan melalui sambungan telepon Senin, 25 November 2024 06.30 WITA.

Menurutnya, baik pemberi ataupun penerima sama-sama memiliki tanggung jawab besar, terhadap penggunaan uang negara berupa hibah yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung tersebut.

berdasarkan cek fisik terhadap bantuan dana hibah Kabupaten Badung untuk pembangunan perantenan dan senderan di Pura Puseh dan Pura Desa Desa Adat Majangan Desa Buahan Kaja Kecamatan Payangan Kabupaten Gianyar tahun 2023 baru digunakan sebesar 35 persen dari nilai bantuan Rp2.258.245.418 sebesar Rp790.385.896 dan masih ada dana sebesar Rp1.467.859.521.

Dalam kasus dugaan hibah fiktif tersebut Prof. Gede melihat, adanya indikasi kesalahan dalam pengelolaan dari pihak penerima manfaat hibah tersebut, berujung pada dugaan pelanggaran Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam proyek pembangunan perantenan dan senderan di Pura Puseh dan Pura Desa Desa Adat Majangan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar tahun 2023.

“Saya tidak berupaya untuk menyudutkan pihak-pihak tertentu dalam dugaan korupsi hibah ini. Tetapi, kita melihat perbuatannya saja, bahwa konsep sesungguhnya dari hibah itu kan baik, bagus, sah-sah saja. Namun, selama pihak pemberi dan penerimanya bisa bertanggung jawab penuh terhadap pemanfaatan hibah itu sendiri. Dalam fenomena ini masalah terbesarnya itu bukan ada pada si pemberi, tetapi ada pada si penerima, bagaimana dana itu benar bisa dipertanggungjawabkan penggunaanya karena ada uang negara disitu. Tapi kalau pihak penerimanya sudah tidak benar ataupun beriniat tidak baik, tentu barangkali harus segera diselidiki,” ungkapnya.

Lebih lanjut Prof. Gede menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung selaku pihak pemberi hibah juga seharusnya bertanggung jawab terhadap dana yang mereka berikan, dengan melalukan pengawasan terhadap setiap penggunaannya, jangan sampai ada kekeliruan dalam pengelolaan baik itu disengaja ataupun tidak disengaja.

Ia menduga, adanya upaya-upaya para pihak yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan momentum untuk melakukan praktik korupsi hibah tersebut, tanpa disadari telah disaksikan oleh masyarakat yang menjalankan fungsi kontrolnya dan akhirnya temuan tersebut dijadikan sebagai delik laporan ke pihak kepolisian, sehingga mendorong pihak kepolisian (Satreskrim Polres Gianyar) melakukan penyelidikan dan ditemukanlah bukti-bukti yang mengarah dugaan Tipikor.

“Kalau di Korupsi itu saja sebenarnya. Awalnya ada niat tidak baik dari segelintir, akhirnya niat itu terendus masyarakat. Dalam hal ini langkah Polres Gianyar saya rasa sudah sangat tepat, menyelamatkan uang negara. Rasa respon seperti ini lan yang diinginkan masyarakat, saya berharap Aparat Penegak Hukum (APH, red) baik kepolisian dan kejaksaan bisa menyelidiki adanya kemungkinan fenomena serupa di wilayah lain, khususnya wilayah-wilayah yang mendapatkan aliran hibah tersebut sebagai langkah antisipatif,” tegasnya.

Sementara itu Analis Kebijakan Publik yang juga praktisi hukum, I Made Somya Putra, SH. MH. berpendapat bahwa Hibah sejatinya merupakan salah satu sarana bagi pemerintah untuk melakukan pembangunan. Jadi kebutuhan awal dipresentasikan dengan adanya pengajuan Proposal, sehingga seharusnya tidak datang dari pemerintah.

“Korupsi terjadi karena kewenangan yang absolut dan tidak adanya pengawasan yang komprehensif. Pengawasan itu bisa datang dari inisiatif masyarakat maupun pranata pemerintah dan Aparat Penegak Hukum,” kata Somya.

Menurutnya, Karena kurangnya pengawasan, oknum-oknum yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat dan peluang dana hibah ini bermain demi kebutuhan pribadinya,

Apabila secara bersama-sama maka pelaku (dader) tidaklah satu orang, haruslah ada penyertaannya. Sedangkan ternyata kalau perbuatan melawan hukumnya berjaringan dengan gerakan sistematis, masif dan terstruktur maka hal. Itu sudah ke ranah mafia hibah.

Penyertaan atau deelneming adalah kondisi ketika lebih dari satu orang terlibat dalam suatu tindak pidana. Dalam hal ini, pertanggungjawaban dan peran masing-masing peserta dalam peristiwa tersebut perlu dicari.

Dalam Pasal 55 KUHP, penyertaan dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pembuat (dader) dan pembantu (medeplichtige). (hd)

Satreskrim Polres Gianyar Bongkar Motif Hibah Fiktif di Proyek Pembangunan Pura

Sementara itu diberitakan sebelumnya, Polres Gianyar membongkar dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kabupaten Badung untuk pembangunan perantenan dan senderan di Pura Puseh dan Pura Desa Desa Adat Majangan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar tahun 2023 di Mapolres Gianyar, Sabtu, 23 November 2024.

Dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kabupaten Badung ini jelas Kapolres Gianyar, AKBP Umar, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP M. Gananta, S.I.K., S.H., M.Si. berawal pada tahun 2023 saat Desa Adat Majangan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar mengajukan permohonan bantuan pembangunan perantenan dan senderan di Pura Puseh dan Pura Desa Desa Adat Majangan, Desa Buahan Kaja kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dengan jumlah dana sebesar Rp2.758.245.418,00.

Berdasarkan dana yang dimohonkan sesuai proposal, selanjutnya disetujui dana hibah sebesar Rp2.258.245.418 yang dituangkan berdasarkan Keputusan Bupati Badung Nomor 693/01/HK/2023 Tahun 2023 tentang penetapan penerima hibah di Kabupaten Gianyar pada sub kegiatan fasilitasi pengelolaan bina mental spiritual pada berdasarkan Keputusan Bupati Badung Nomor 693/01/HK/2023 Tahun 2023 tentang penetapan penerima hibah di Kabupaten Gianyar pada sub kegiatan fasilitasi pengelolaan bina mental spiritual pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Perubahan Anggaran 2023.

Adapun penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan antara Sekretaris Daerah Kabupaten Badung pada 29 September 2023 dengan nomor NPHD 909.1/16162/SETDA dan Nomor: 35/DAM/IX/2023 di mana Sekretaris Daerah Kabupaten Badung bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Badung yaitu I Wayan Adi Arnawa, S.H. selaku Setda Kabupaten Badung dan bertindak untuk dan atas nama Desa Adat Majangan adalah I Wayan Wirawan selaku Bendesa.

Terhadap penggunaan dana sebesar Rp2.258.245.418 tersebut setelah masuk ke rekening selanjutnya ditarik oleh Bendesa Adat Majangan I Wayan Wirawan dan diserahkan langsung secara keseluruhan kepada pemborong atas nama I Made Purna.

Mirisnya, hingga saat ditentukan kegiatan tersebut harus selesai dilaksanakan pada 10 Januari 2024, proyek yang dijanjikan belum selesai dikerjakan.

Anehnya, meski proyek Rp2.258.245.418 belum selesai, dalam laporan pertanggungjawaban penerimaan dana hibah oleh Desa Adat Majangan dilaporkan bahwa kegiatan proyek telah dilaksanakan secara keseluruhan.

Dalam penelusuran, pihak berwajib menemukan adanya nota fiktif, mark up harga, kemudian nota ganda, dan pembelian barang di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Berdasarkan pokok-pokok hasil pemeriksaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Badung oleh Inspektorat Kabupaten Badung pada 19 Desember 2023, antara lain ditemukan sejumlah temuan.

Pertama, terdapat besaran dana hibah pada Keputusan Bupati Badung dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tidak sesuai dengan jenis pekerjaan hasil verifikasi teknis perangkat daerah.

Kedua, terdapat realisasi fisik bangunan belum sesuai dengan fisik keuangan pada rekening tabungan Bendesa Adat Majangan.

Ketiga, berdasarkan cek fisik terhadap bantuan dana hibah Kabupaten Badung untuk pembangunan perantenan dan senderan di Pura Puseh dan Pura Desa Desa Adat Majangan Desa Buahan Kaja Kecamatan Payangan Kabupaten Gianyar tahun 2023 baru digunakan sebesar 35 persen dari nilai bantuan Rp2.258.245.418 sebesar Rp790.385.896 dan masih ada dana sebesar Rp1.467.859.521. (hd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *