Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad.

Pemkot Bekasi Sambut Kebijakan Pemerintah Pusat Hapus  BPHTB MBR

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Pemerintah Kota Bekasi akan menerbitkan keputusan, guna melaksanakan kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan ini dipastikan akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebagaimana diketahui,  pemerintah pusat menghapus BPHTB bagi  MBR.

Sekaitan hal itu, Pemkot Bekasi menargetkan pendapatan dari BPHTB  tahun  2025 sekitar Rp 898,7 miliar.

“Pemkot Bekasi  segera menerbitkan Peraturan Wali Kota untuk melaksanakan kebijakan penghapusan BPHTB, serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ungkap Penjabat Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad,  kemarin.

Selain itu, Pemkot Bekasi akan memaksimalkan target pendapatan di triwulan pertama 2025. Sebab, pada rentang waktu tersebut, pemkot harus mempersiapkan belanja operasional salah satunya dalam menghadapi bukan suci Ramadan, serta mempersiapkan keuangan daerah untuk membayar gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Pihaknya akan menggenjot kinerja pada triwulan pertama,  untuk mengawal transisi pemerintahan di era kepala daerah yang baru.

Maka, kepada seluruh aparatur Pemkot Bekasi agar tetap menjaga kondusifitas, meningkatkan kinerja  untuk mengawal langkah transisi yang baik. (jonder sihotang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *