BEKASI (IndependensI.com)- Pemerintah Kota Bekasi akan menerbitkan keputusan, guna melaksanakan kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan ini dipastikan akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat menghapus BPHTB bagi MBR.
Sekaitan hal itu, Pemkot Bekasi menargetkan pendapatan dari BPHTB tahun 2025 sekitar Rp 898,7 miliar.
“Pemkot Bekasi segera menerbitkan Peraturan Wali Kota untuk melaksanakan kebijakan penghapusan BPHTB, serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ungkap Penjabat Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad, kemarin.
Selain itu, Pemkot Bekasi akan memaksimalkan target pendapatan di triwulan pertama 2025. Sebab, pada rentang waktu tersebut, pemkot harus mempersiapkan belanja operasional salah satunya dalam menghadapi bukan suci Ramadan, serta mempersiapkan keuangan daerah untuk membayar gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pihaknya akan menggenjot kinerja pada triwulan pertama, untuk mengawal transisi pemerintahan di era kepala daerah yang baru.
Maka, kepada seluruh aparatur Pemkot Bekasi agar tetap menjaga kondusifitas, meningkatkan kinerja untuk mengawal langkah transisi yang baik. (jonder sihotang)