Foto bersama Bupati, Wali Kota Bekasi bersama pejabat dan direksi Perumdam Tirta Bhagasasi dan Perumda Tirta Patriot. (humas)

Bupati dan Wali Kota Bekasi Sepakati Pemisahan Aset Perumda Tirta Bhagasasi

Loading

 

BEKASI (IndependensI.com)- Bupati dan Wali Kota Bekasi menyepakati akhir tahun 2025, menuntaskan pemisahan aset yang selama ini dikelola Perumda Tirta Bhagasasi yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Ditargetkan selesai paling lambat akhir tahun 2025, ungkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam rapat persiapan penyerahan aset di Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, kemarin.

Bupati Ade menegaskan, penyelesaian aset antar dua wilayah harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk skema tukar-menukar aset (barter) jika diperlukan.

“Intinya kita ingin membenahi birokrasi dan mengurus aset ini sesuai aturan. Kalau ada tukar-menukar aset, harus dihitung nilai appraisal-nya. Kalau aset Kabupaten Bekasi lebih besar nilainya, Kota Bekasi yang bayar, begitu juga sebaliknya,” jelas Ade Kunang usai rapat.

Dikatakan, terdapat sekitar 18 bidang aset milik Kabupaten Bekasi yang berada di wilayah Kota Bekasi, sementara aset milik Kota Bekasi yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi mencapai kurang lebih 300 hektar.

Ia menegaskan, aset yang sudah menjadi ketentuan untuk diserahkan pada 2026, diupayakan dipercepat menjadi akhir 2025, agar tidak menghambat rencana pengembangan layanan dan pembangunan daerah.

“Kalau birokrasi nggak rapi, aset belum jelas, kita juga nggak bisa melangkah lebih jauh. Kalau memang itu rezekinya Kota Bekasi, kita serahkan saja, sesuai prosedur dan diawasi BPK,” tegasnya.

Pada kesempatan itu Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyebutkan, proses pemisahan aset antar dua daerah yang selama ini dikelola Perumda Tirta Bhagasasi sudah berlangsung sejak 2022.

Dari delapan layanan yang harus dipisahkan, dua layanan ditargetkan selesai di 2025, dua lainnya di 2026, sisanya bertahap.

“Dua aset kita targetkan diserahkan Juli ini, dua lagi antara bulan November dan Desember, tergantung kecepatan verifikasi,” jelas Tri.

Ia menekankan bahwa penyerahan aset tidak boleh sekadar administrasi, tetapi harus disertai verifikasi fisik agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari. Tri juga mengingatkan pentingnya optimalisasi lahan-lahan yang selama ini belum termanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, seperti penyediaan rumah layak huni bagi warga tidak mampu.

Adapun aset dan pengelolaan yang akan diserahkan dalam waktu dekat adalah Perumda Tirta Bhagasasi Cabang Rawalumbu dan Cabang Pembantu Setiamekar.

Sebelumnya susah dilakukan penyerahan aset Cabang Wisma Asri, Rawa Tembaga, Cabang Pembantu Pondokgede, Harapan Baru. Dengan penyerahan aset tersebut, jumlah pelanggan Perumda Tirta Bhagasasi jadi berkurang sekitar 35.000 pelanggan.

Hal ini otomatis mengurangi pendapatan. Namun Pemkot Bekasi membayar kompensasi Rp 155 miliar kepada Pemkab Bekasi. Pemisahan aset ini sesuai Peraturan Pemerintah 54 tahun 2027 tentang Badan Usaha Milik Daerah. (jonder Sihotang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *