![]()
BEKASI (Independensi.com)-Pencemaran di Kali Bekasi yang merupakan perpaduan Sungai Cileungsi dan Cikeas yang bulunya dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terjadi sudah bertahun- tahun. Hingga saat ini, penyebab pencemaran belum dapat diatasi oleh pemerintah.
Saat ini, air sungai terbesar di Kota Bekasi ini, masih terjadi dan kian parah. Air berwarna hitam dan berbau. Dugaan kuat, penyebabnya akibat pencemaran. Padahal, air sungai itu masih dijadikan sebagai air baku untuk diolah oleh Perusahaan Umum Daerah(Perumda) Tirta Patriot milik Pemkot Bekasi.
Perumda Tirta Bhagasasi milik Pemkab Bekasi, juga menggunakan air Kali Bekasi sebagai air baku bagi sebagian kantor cabang. Air yang hitam pekat terutama pada kemarau seperti saat ini, harus diolah menjadi air bersih bagi kebutuhan masyarakat.
Terkait pencemaran tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi yang mendapat laporan atas pencemaran ini, melakukan pemeriksaan.
Melalui Tim Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Pasukan Katak, dan UPTD Laboratorium DLH Kota Bekasi, telah dilakukan penelusuran, pemantauan, serta pengambilan sampel air. Tujuannya, untuk memastikan kondisi kualitas air di Kali.

Pemeriksaan dilakukan dengan pengambilan sampel air permukaan di Kali Cileungsi 20 Juli 2026,, dan di Kali Bekasi 22 Juli 2026.
Pasukan Katak DLH Kota Bekasi pun, melakukan penelusuran dan pemantauan aliran sungai pada 27 dan 30 Juli 202 guna mengidentifikasi sebaran indikasi pencemaran di sepanjang aliran sungai yang melintasi wilayah Kota Bekasi.
Lintas Wilayah
Dari hasil pemantauan lapangan menunjukkan kondisi fisik air pada titik pemantauan di samping Cluster Richmond, Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berwarna hitam dan mengeluarkan bau menyengat.
Kondisi tersebut mengindikasikan adanya penurunan kualitas air yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kiswatiningsih, menyampaikan bahwa hasil pengujian UPTD Laboratorium DLH Kota Bekasi menunjukkan sejumlah parameter kualitas air permukaan telah melampaui baku mutu lingkungan.
Parameter tersebut meliputi Total Suspended Solids (TSS), Biochemical Oxygen Demand (BOD), Dissolved Oxygen (DO), Nikel Terlarut, Seng Terlarut, Tembaga Terlarut, serta Fecal Coliform.
Temuan tersebut mengindikasikan adanya pencemaran yang berpotensi menurunkan kualitas air di sepanjang aliran sungai.
Dan berdasarkan hasil pemantauan lanjutan, aliran air yang terindikasi tercemar telah bergerak hingga memasuki wilayah Pangkalan 6, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, dan terus mengalir menuju kawasan Delta Pekayon, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa dampak pencemaran bersifat lintas wilayah sehingga memerlukan penanganan secara terpadu dan kolaboratif antar instansi.
Guna tindak lanjut, DLH Kota Bekasi bersurat kepada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor guna mendorong sinergi serta percepatan penanganan dugaan pencemaran tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, titik awal yang diduga menjadi sumber pencemaran berada di wilayah administratif Kabupaten Bogor.
Atas kejadian itu, DLH Kota Bekasi berharap adanya koordinasi dan tindak lanjut dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor sesuai dengan kewenangannya, sehingga upaya penanganan dapat dilakukan secara komprehensif untuk mencegah meluasnya dampak pencemaran terhadap lingkungan dan masyarakat di wilayah hilir.
Kedepan, DLH Kota Bekasi akan terus melakukan pemantauan kualitas air secara berkala, memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, serta menyampaikan perkembangan penanganan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam menjaga kualitas lingkungan hidup.
Diharapkan, pencemaran dapat diatasi dan melakukan penindakan terhadap para pelaku pencemaran dengan penerapan undang-undang lingkungan hidup secara tegas. (jonder sihotang)

