KUD Pancuran Gading. (Istimewa)

KUD Pancuran Gading Disomasi, Selesaikan Secara Proporsional

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) — Ketua Koperasi Produsen Unit Desa (KUD) Pancuran Gading, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau, H. Marwas, menanggapi somasi yang dilayangkan salah seorang anggota koperasi. Marwas menyatakan terbuka terhadap kritik dan meminta persoalan organisasi diselesaikan secara proporsional.

H. Marwas (Ist).

Somasi tersebut dilayangkan Harry Subarak, anggota KUD Pancuran Gading melalui kantor hukum ITS Law Firm & Friends. Surat somasi tertanggal 7 Agustus 2026 itu bernomor 077/SS-ITS/X/2026 dan ditandatangani Dr. Iva Turisnur SH., MH., bersama rekan. Harry menyebut somasi berkaitan dengan dugaan persoalan pengembalian dana untuk pengadaan lahan sekitar 184,5 hektare yang hingga kini belum terealisasi.

Menurut Harry, berdasarkan perjanjian kerja sama dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), luas lahan pola KKPA yang telah terealisasi sekitar 2.066 hektare dari total 2.250 hektare. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan sekitar 184,5 hektare. “Artinya, dari perjanjian semula dengan PT RAPP, masih terdapat kekurangan sekitar 184,5 hektare,” kata Harry. Ia juga mempertanyakan adanya dugaan aliran dana dari mitra koperasi ke rekening pribadi ketua maupun bendahara.

“Rekening koperasi ada, kenapa dananya masuk ke rekening atas nama pribadi ketua KUD dan bendahara. Hal ini perlu diklarifikasi, agar anggota tidak merasa dirugikan,” ujarnya. Harry menegaskan, apabila somasi tersebut tidak mendapat tanggapan, pihaknya mempertimbangkan membawa persoalan itu ke aparat penegak hukum.

Menanggapi somasi tersebut, Ketua KUD Pancuran Gading H. Marwas mengatakan pihaknya terbuka terhadap kritik maupun masukan anggota. Marwas menjelaskan dirinya baru menjabat sebagai Ketua KUD Pancuran Gading sejak 12 April 2025. Ia melanjutkan periode kepengurusan sebelumnya yang akan berakhir pada April 2027. “Silakan, saya tidak alergi terhadap kritik sepanjang hal itu memajukan organisasi,” ujar Marwas.

Lebih lanjut Marwas mengatakan, setiap anggota memiliki hak menyampaikan kritik maupun saran apabila merasa kurang puas terhadap pelayanan atau pengelolaan organisasi koperasi. Namun, Marwas berharap penyampaian kritik dilakukan melalui mekanisme organisasi secara berjenjang agar persoalan dapat dibahas bersama.

“Kalau merasa kurang puas terhadap pelayanan atau jalannya roda organisasi, semua anggota memiliki hak yang sama melakukan kritik maupun saran demi kemajuan koperasi,” katanya.

Marwas membenarkan masih terdapat kekurangan lahan sekitar 184,5 hektare dari total 2.250 hektare lahan pola KKPA yang menjadi bagian dari kerja sama dengan PT RAPP. Pengurus KUD bersama mitra, kata dia, telah berupaya memenuhi kekurangan tersebut, termasuk dengan mencari dan membeli lahan yang sudah ditanami.

Pada 2016, sempat dibuat perjanjian jual beli dengan pemilik kebun di sekitar lahan yang ada. Harga pembelian disepakati sebesar Rp76 juta per hektare dengan batas waktu pelunasan maksimal satu tahun. PT RAPP selaku mitra kemudian membantu uang muka sebesar Rp3 juta per hektare.

Namun, hingga 2021, pembelian lahan tersebut tidak dapat direalisasikan sehingga perjanjian yang dibuat di hadapan notaris akhirnya batal.Marwas mengatakan uang muka yang sebelumnya telah diberikan, sekitar Rp553 juta, telah dikembalikan pemilik lahan kepada koperasi.

“Pengembalian uang muka inilah yang kurang dipahami anggota, sehingga kerap timbul rasa curiga. Sampai saat ini, dana tersebut masih utuh di rekening koperasi, boleh dicek,” tegas Marwas.

Tidak Berikan Kuasa

KUD Pancuran Gading saat ini memiliki sekitar 1.150 anggota yang tergabung dalam 25 kelompok tani (Koptan). Marwas mengatakan sepanjang pengetahuannya, tidak ada pengurus kelompok tani yang memberikan kuasa untuk melakukan somasi terhadap ketua maupun pengurus KUD. Ia menilai penyampaian persoalan melalui mekanisme organisasi akan lebih baik untuk menjaga komunikasi antara anggota, kelompok tani dan pengurus koperasi.

Sementara itu, Koordinator 25 kelompok tani KUD Pancuran Gading, Hendri Dunan mengatakan, pihaknya mengetahui bahwa anggota yang melakukan somasi berasal dari Desa Subarak. Namun, dia menegaskan mereka hanya sebagian kecil anggota dan tidak mewakili kelompok tani.

Menurut Hendri, berbagai persoalan terkait pengelolaan koperasi selama ini dapat dibahas melalui forum evaluasi rutin. “Setiap enam bulan sekali, pengurus KUD Pancuran Gading bersama ketua-ketua kelompok tani, badan pengawas, kepala desa dan tokoh masyarakat rutin melakukan RKO terhadap hal-hal yang dianggap perlu,” kata Hendri.

Hendri juga menilai apabila ada anggota yang belum memahami persoalan atau merasa tidak puas, hal tersebut sebaiknya terlebih dahulu disampaikan melalui kelompok tani masing-masing.

Kendati demikian, polemik somasi tersebut kini menjadi perhatian internal KUD Pancuran Gading. Pihak pengurus menyatakan siap memberikan penjelasan mengenai pengelolaan koperasi dan penggunaan dana kepada anggota sesuai mekanisme organisasi. (Maurit Simanungkalit)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *