PWNU Riau Tolak Ijtima Ulama III

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Pengurus Wilayah Nadhatul Ulama (PWNU) Provinsi Riau menolak hasil Ijtima ulama III yang digelar di Bogor – Provinsi Jawa Barat rabu, (1/5) kemarin. Keputusan penolakan itu ditegaskan dalam hasil musyawarah PWNU Riau, yang dilaksanakan Kamis (2/5) di Pekanbaru. Adapun dasar penolakan Ijtima III itu, karena dinilai Ijitima III itu sarat akan muatan politis.

Penolakan Ijtima III itu berdasarkan hasil musyawarah yang digelar PWNU bersama sejumlah ulama NU di Riau. PWNU beranggapan pelaksanaan Ijitima III itu sudah melenceng dari tugas ulama. Karena jika ada pelanggaran pelaksanaan Pemilu 2019, bisa di proses secara konstitusional. Hal itu ditegaskan H T Rusli Achmad- Ketua PWNU Riau kepada sejumlah wartawan di Pekanbaru.

Menurut H T Rusli Ahmad, jika ada pelanggaran dalam pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan umum yang digelar 17 April 2017 lalu, kalau ada buktinya, bisa dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), merupakan institusi resmi pengawas pemilu. Dan jika kurang puas, dapat dilanjutkan ke Mahkamah Konsitusi (MK).

Dalam musyawarah yang juga menyinggung tentang adanya niat pihak tertentu untuk melakukan people power, Rusli Ahmad yang juga anggota DPRD Riau dari PDI Perjuangan itu mengatakan, sebenarnya, people power itu sudah terlaksana pada tanggal 17 April 2019 lalu. Dimana sekitar 80 persen lebih masyarakat Indonesia telah pergi ke bilik suara untuk menyampaikan hak politiknya.

People power sesungguhnya itu sudah terjadi 17 April 2019 lalu. Masyarakat telah berbondong-bondong pergi ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih sesuai hati nurai, siapa calon presiden/Wakil Presiden, Calon legislatif mulai tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten , termasuk anggota DPD. “Itulah People power yang sesungguhnya”, kata Rusli Ahmad dengan mimik serius. (Maurit Simanungkalit)