Direktur TSDP, Marwanto Heru Santoso, ST, MT.pada saat membuka Kegiatan Koordinasi Dan Tata Kelola Bidang Kesyahbandaran di Semarang, (28/9)

Mulai Januari 2021, Tanggungjawab Keamanan dan Keselamatan Transportasi SDP Ada Pada Ditjen Perhubungan Darat

Loading

SEMARANG (Independensi.com) Terhitung mulai Januari 2021 Direktorat Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan Ditjen Perhubungan Darat mulai melakukan fungsinya dalam keselamatan dan keamanan transportasi di sungai danau dan penueberangan

Oleh karenanya seluruh jajaran Direktorat TSDP harus memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan TSDP

“Tidak ada lagi alasan untuk tidak sanggup, karena regulasi dan kompetensi sumber daya manusia bidang keselamatan dan keamanan TSDP sudah mencukupi,” kata Direktur TSDP, Marwanto Heru Santoso, ST, MT.pada saat membuka Kegiatan Koordinasi Dan Tata Kelola Bidang Kesyahbandaran di Semarang, (28/9)

Menanggapi hal tersebut, peserta rapat koordinasi secara aklamasi menyatakan kesiapan, kesanggupan dan komitmen bersama untuk melaksanakan tugas-tugas dan fungsi keselamatan TSDP.

Mantan Kepala BPTD Palu ini menegaskan, Ditjen Perhubungan Darat konsisten mempersiapkan diri dalam pelaksanaan fungsi keselamatan dan keamanan p0elayaran TSDP

Sebagaimana diketahui, dengan diterbitkannya PM 122 tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, Ditjen Perhubungan Darat didelegasikan untuk menyelenggarakan fungsi keselamatan dan keamanan transportasi SDP, yang sebelumnya diselenggarakan oleh Ditjen Perhubungan Laut.

Dengan pendelegasian fungsi tersebut, maka terbentuklah Direktorat Transportasi SDP Ditjen Perhubungan Darat, dimana fungsi keselamatan dan keamanan berupa kesyahbandaran, patroli dan penegakan hukum berada pada Subdit Pengawasan Operasional SDP.

Sampai dengan saat ini fungsi keselamatan dan keamanan transportasi SDP belum dapat dilaksanakan oleh ditjen perhubungan darat sepenuhnya, yang disebabkan masih mempersiapkan regulasi, sumber daya manusia. sarana prasarana, penganggaran dan kelembagaan.

Untuk menghindari 0kekosongan fungsi keselamatan dan keamanan transportasi SDP ini, Ditjen Perhubungan Darat telah berkoordinasi dengan Ditjen Perhubungan Laut agar untuk sementara waktu fungsi keselamatan dan keamanan transportasi SDP dapat dilaksanakan oleh ditjen perhubungan laut melalui KSOP/UPP di wilayah kerja BPTD Se-Indonesia.

“Saya ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan Ditjen Perhubungan Laut yang
telah membantu melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan transportasi SDP tersebut,”ujar Heru

Dengan didelegasikannya fungsi keselamatan dan keamanan Transportasi SDP kepada Ditjen Perhubungan Darat, maka hal ini merupakan suatu tantangan baru bagi Ditjen Perhubungan Darat.

Oleh sebab itu, Ditjen Perhubungan Darat saat ini sedang bekerja keras untuk mempersiapkan regulasi, sumber daya manusia, sarana prasarana, anggaran dan kelembagaan fungsi keselamatan dan keamanan transportasi SDP, yang saat ini sedang dilakukan pembahasan secara intensif

“Fungsi keselamatan dan keamanan TSDP ini adalah tanggungjawab kita bersama. oleh karenanya seluruh jajaran TSDP dan BPTD agar mempersiapkan diri dan berkoordinasi dengan semua pihak di wilayah kerjanya, agar dalam melaksanakan tugas dapat terlaksana secara optimal. (hpr)