Foto: Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir

DPRD Gresik Dorong Pendamping Untuk Bantu Persoalan Regulasi Pondok Pesantren 

Loading

GRESIK (independensi.com) – Pembahasan penyelarasan data serta kendala pengurusan Izin Operasional Pesantren (IJOP) dilakukan DPRD Gresik Jawa Timur bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat.

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Gresik, M. Syahrul Munir, langkah itu untuk merumuskan langkah pendampingan yang akan dilakukan legislatif. Karena ada ratusan pondok pesantren (Ponpes) yang masih berproses melengkapi persyaratan administrasi maupun regulasi teknis perizinan.

“Persoalan perizinan operasional ponpes, menjadi perhatian serius jajaran DPRD Kabupaten Gresik. Sehingga kami menggelar silaturahmi dan diskusi intensif bersama Kemenag,” ujarnya, Jumat 6 November 2026.

Dikatakan Syahrul bahwa salah satu persoalan mendasar yang perlu segera dirampungkan adalah sinkronisasi data pesantren antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintqh Kabupaten Gresik dengan Kemenag Gresik.

“Penyelarasan ini krusial, agar data yang digunakan makin presisi sebagai pijakan kebijakan dan penyaluran program bantuan. Karena itu kita sinkronkan data milik dinas Pemkab Gresik dan Kemenag Gresik agar akurat dan valid,” tuturnya.

Syahrul menambahkan, bahwa pihaknya tengah menyoroti hambatan pemenuhan persyaratan teknis fisik bangunan. Sebab sejumlah ponpes yang mengajukan permohonan IJOP, terutama yang memproses izin operasional sejak tahun 2021 ke atas masih mengalami kesulitan melengkapi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Persoalan ini wajib menjadi perhatian lintas instansi, apalagi Kabupaten Gresik menyandang predikat Kota Santri dengan ratusan pondok pesantren yang memegang peranan vital dalam pilar pendidikan keagamaan,” tegasnya.

“Hal tersebut, tentunya menjadi pekerjaan rumah (PR) dan tanggung jawab kita bersama. Untuk itu perlu ada pendampingan khusus kepada pihak pesantren, termasuk ponpes yang sebenarnya sudah lama mengantongi izin operasional. Namun, belum memiliki dokumen PBG dan SLF,” imbaunya.

Lebih lanjut Syahrul menyampaikan DPRD Gresik berjanji akan mendorong forum pembahasan lanjutan bersama dinas teknis terkait guna memformulasi solusi atas kendala yang alami sejumlah ponpes.

“Kami berharap, pemerintah daerah hadir memfasilitasi pesantren dalam memenuhi persyaratan teknis bangunan. Sehingga, seluruh ponpes tetap patuh pada ketentuan maupun aturan pemerintah pusat,” tandasnya.

Sementara, Kepala Kemenag Gresik, Muhammad Ali Faiq, menjelaskan bahwa saat ini terdapat 211 pondok pesantren yang telah memegang status IJOP aktif di Kabupaten Gresik. Namun, pemenuhan kelengkapan dokumen PBG dan SLF memang masih menjadi tantangan di lapangan.

“Saat ini baru ada dua pondok pesantren yang sudah mengantongi SLF dan PBG, untuk itu dibutuhkan skema pendampingan berkelanjutan agar kondisi ini tidak berlarut-larut,” tukasnya.

“Skema pendampingan lintas sektor secara berkesinambungan, sangat dibutuhkan. Sebab dengan begitu, aspek administrasi dan standar kelayakan bangunan pesantren dapat ditangani bertahap demi memberikan jaminan keamanan fasilitas belajar para santri di Kabupaten Gresik,” pungkasnya. (*)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *