SUKABUMI (Independensi.com) – Polres Sukabumi, Jawa Barat menetapkan 10 tersangka pada kasus perusakan dan pembakaran kantor milik PT Surya Nusa Nadicipta (PT SNN) di Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi yang bergerak di bidang agrowisata. “Setelah memeriksa beberapa saksi, kasus penyerangan dan pembakaran kantor PT SNN tersebut mengarah kepada 10 tersangka,” kata Kapolres Sukabumi AKBP M Syahduddi di Sukabumi, Minggu (13/8/2017).
Menurutnya, seluruh terduga pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polres Sukabumi. Namun demikian pihaknya masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus ini untuk mengungkap dalang utama perusakan dan pembakaran kantor perusahaan agrowisata tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru karena pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Pemeriksaan saksi pun tidak hanya dari pihak PT SNN, tetapi warga sekitar di Kampung Pasirdatar Indah, Desa Pasirdatar.
Pihaknya juga mengimbau warga agar tidak terprovokasi dengan informasi yang belum tentu kebenarannya, bahkan jajarannya tidak segan bertindak tegas jika ada yang berbuat anarkis atau melakukan provokasi. “Untuk sementara baru 10 tersangka dan kami pun masih mengembangkan kasus ini,” tambahnya.
Syahduddi mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal 160 jo 170 KUHP dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara. Saat ini lokasi kantor yang dibakar serta dirusak massa beberapa hari lalu kondisinya sudah kondusif dan wargapun kembali beraktifitas seperti biasa.
Sementara, Humas PT SNN Indah Permata Sugyarto mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian dalam mengungkap kasus perusakan disertai pembakaran kantornya. Walaupun tidak ada korban jiwa pada peristiwa tersebut, kerugian perusahaan mencapai miliaran rupiah. “Dengan adanya kejadian ini tidak menyurutkan kami untuk kembali melanjutkan pembangunan agrowisata dan jika pembangunan selesai maka warga sekitar pun tentunya akan kami libatkan untuk membantu perusahaan dalam mengembangkan usaha ini,” katanya.
Sebelumnya diberitakan sejumlah massa membakar Kantor PT Surya Nusa Nadicipta (PT SNN) karena isu adanya penyekapan terhadap petani oleh perusahaan tersebut. Atas dasar informasih itu massa bergerak menuju kantor PT SNN. Aksi massa ini terjadi sekitar pukul 21.00 WIB, Rabu (2/8/2017) lalu.
Informasi penculikan telah menyebar sebelum aksi ini. Isi informasinya, ada seorang petani yang juga warga setempat telah diculik oleh pihak karyawan perusahaan perkebunan. Massa lalu membakar kantor PT SNN sehingga mengakibatkan kantor rusak dan menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan.
Pasca pembakaran kantor PT SNN, aparat kepolisian Sukabumi lalu bergerak dan akhirnya ditetapkan 10 orang tersangka. Sebagaimana disampaikan Kapolres Sukabumi tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru.