![]()
SURABAYA (independensi.com) – Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2019 yang menyeret pengasuh sekaligus pimpinan Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Manyar Gresik, menghadirkan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
Dalam sidang itu, mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Jawa Timur, Hudiyono, memberikan keterangannya dihadapan Majepus Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terkait mekanisme penyaluran dana hibah.
Hudiyono, mengaku bahwa dirinya yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahun 2019 bersama pihak Yayasan Usulul Hikmah Al Ibrohimi yang pada saat itu diwakili Muhammad Miftahur Roziq, yang kini berstatus terdakwa.
“Dana hibah yang disetujui senilai Rp400 juta, sesuai proposal akan digunakan untuk pembangunan asrama santri,” ujar Hudiyono di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ferdinand Marcus Leander, Kamis 21 Mei 2026.
Saksi yang akrab disapa Cak Hud itu menjelaskan, meski pihak Biro Kesra tidak melakukan survei maupun monitoring lapangan secara langsung. Hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan, bagi penerima hibah untuk mengalihkan penggunaan anggaran secara sepihak.
“Bisa saja peruntukan dialihkan, tetapi pemberitahuannya ke kami seharusnya sebelum dana hibah dicairkan. Kalau dana sudah cair lalu dialihkan peruntukkannya tentu melanggar kesepakatan dalam NPHD,” tegasnya.
Dalam persidangan itu, tim kuasa hukum terdakwa beberapa kali mempertanyakan soal asas kemanfaatan terkait penggunaan dana hibah yang tidak sesuai proposal awal. Namun Hudiyono tetap bersikukuh bahwa tindakan tersebut tetap melanggar isi perjanjian hibah.
“Penerima hibah, bertanggung jawab secara formil maupun materil jika ada pelanggaran. Karena saya yang telah menandatangani dokumen NPHD. Karena dana hibah yang telah dicairkan tidak diperbolehkan dialihkan penggunaannya tanpa persetujuan pemerintah pemberi hibah,” tandasnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik menduga adanya laporan pertanggungjawaban (LPj) fiktif dalam penggunaan dana hibah tahun 2019 tersebut. Karena itu, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya mencoba membangun pembelaan dengan dalih asas kemanfaatan, lantaran dana itu tetap digunakan untuk kepentingan pondok pesantren meski tidak sesuai peruntukan awal.
Bahkan, hasil pemeriksaan BPKP Jatim disebut turut memperkuat dakwaan JPU. Sebab dalam audit ditemukan adanya total loss atau kerugian keuangan negara secara keseluruhan atas penyaluran dana hibah Pemprov Jatim kepada Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut, ada tiga orang pengasuh atau pimpinan Yayasan Usulul Hikmah yang membawai Pondok Pesantreb (Ponpes) Al Ibrohimi Manyar, Gresik. Yakni, M Zainur Rosyid, RM Khoirul Atho’ dan Muhammad Miftahur Roziq selaku ketua pondok. (Mor)

