JAKARTA (IndependensI.com) – Korban kasus agen perjalanan umrah First Travel yang merasa tertipu dan dirugikan terus berdatangan mengadu ke pihak kepolisian. Mereka meminta tanggung jawab manajemen First Travel untuk mengembalikan uang yang sudah disetor.
Berdasarkan catatan pihak kepolisian hingga kini sedikitnya sudah 820 orang telah mendatangi posko pengaduan terkait kasus agen perjalanan First Travel sejak posko dibuka pada Rabu (16/8/2017). “Jumlah total orang yang melapor ke ‘crisis center’ ada 820 orang,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul dalam pesan singkat, Minggu (20/8/2017) malam.
Menurut Martinus, jumlah pengaduan yang masuk melalui alamat email pengaduan korban.ft@gmail.com berjumlah 761 surat elektronik, sementara 59 orang mengadu langsung ke crisis center.
Di sisi lain, menurut Martinus, hingga saat ini penyidik Bareskrim telah memeriksa sedikitnya 32 orang saksi dalam penyidikan kasus First Travel. “Ada 32 saksi yang sudah diperiksa,” katanya.
Pada kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Keuangan).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kiki Hasibuan yang merupakan adik tersangka Anniesa Desvitasari Hasibuan, berperan ikut membantu tindak pidana penipuan yang dilakukan Anniesa dan kakak iparnya, Andika.
Sedikitnya 70.000 calon anggota jemaah yang telah membayar biaya umrah kepada First Travel. Namun, hanya sebesar 35.000 anggota jemaah umrah yang bisa diberangkatkan. Polisi memperkirakan kerugian yang diderita para anggota jemaah atas kasus itu mencapai Rp550 miliar lebih.
Tentang data kerugian ini masih dalam tahap perhitungan karena masih menunggu dari laporan pihak yang merasa dirugikan.
One comment
Comments are closed.