Mendesak Organisasi Advokat Dibenahi

Loading

IndependensI.com – Organisasi Advokat (OA) di Indonesia saat ini mungkin paling memprihatinkan sepanjang sejarah Indonesia, sudah diatur Undang-undang (UU), dan berstatus sebagai penegak hukum, tetapi melanggar hukum.

Awalnya Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) diharapkan merupakan satu-satunya wadah profesi advokat sebagaimana diatur UU, ternyata muncul Kongres Advokat Indoesia (KAI) oleh tokoh Peradi juga.

Suksesi setelah dua periode kepengurusan Otto Hasibuan mandeg, karena ricuh Munas di Makassar, lalu muncul caretaker dengan kepengurusan Luhut MP Pangaribuan, dan Juniver Girsang yang mendeklarasikan sebagai Ketua Umum.

Kubu Otto merencanakan Munas di Pekanbaru, tetapi konon, tidak ada apa-apa, kecuali pertemuan di kamar-kamar dan hasilnya Fauzie Yusuf jadi Ketua Umum.

Akhirnya ada tiga PERADI pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan, pimpinan Juniver Girsang serta PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA) dengan Luhut Pangaribuan Ketua Umumnya.

Merasa sebagai pewaris dari kepengurusan Otto Hasibuan, kubu Fauzie merasa yang sah sehingga menggugat Juniver Girsang di PN Jakarta Pusat. Dan salah seorang saksi penggugat adalah Otto Hasibuan dan konon juga sebagai Ketua Dewan Pembina.

Mengikuti pemberitaan tentang keterangan Otto tersebut, terkesan ada kontradiksi atau ambivalensi, di satu bagian menyebutkan “Otto menyarankan agar diadakan Munas kembali untuk menyatukan ketiga kubu Peradi” sebagai dikutip hukumonline Kamis, 2 Agustus 2018, sementara Kontan.co.id keesokan harinya memuat “Otto Hasibuan disebut pengurus Peradi versi Munas Pekanbaru yang sah”.

Dibandingkan pemberitaan di hukum online Kamis, 2 Agustus 2018 seperti kurang sinkron, antara lain menerangkan: Setelah Munas Makassar yang berakhir ricuh, selanjutnya diketahui ada tiga kubu dalam Peradi yaitu Peradi pimpinan Fauzie Hasibuan, Juniver Girsang dan juga Luhut MP Pangaribuan. Terlepas ia sebagai saksi dari pihak penggugat yaitu kubu Fauzie, selaku salah satu pendiri dan mantan Ketua Umum, Otto mengaku prihatin atas adanya perpecahan berkepanjangan ini.

Ia sendiri mengaku telah berkoordinasi dengan Juniver Girsang untuk membantu mediasi agar Peradi bisa kembali bersatu. “Saya koordinasi dengan Juniver, saya telepon dia. Juniver gimana, iya bang, saya juga malu. Waktu itu sudah ketemu dua kali. Terakhir janji dia ketemu sama Fauzie, tetapi buat surat dulu,” kata Otto. Ia menuturkan Juniver juga berbicara padanya akan berkoordinasi dengan Luhut Pangaribuan.

Otto mengaku merasa sulit  jika salah satu kubu diminta untuk mengalah dan masuk dalam kepengurusan kubu lain. Untuk menyiasati hal itu, ia mengusulkan untuk diadakan Munas kembali untuk mencari pimpinan DPN Peradi. Otto pun berjanji jika memang Munas diadakan kembali, maka dirinya tidak akan maju untuk ketiga kalinya dalam pencalonan.

Sedangkan untuk ketiga kubu ini, Otto menyerahkan kepada mereka, apakah Fauzie, Juniver, ataupun Luhut akan tetap maju dalam pencalonan ini. Begitupun sebaliknya, apakah ketiga orang ini tidak ingin maju lagi untuk pencalonan dan memberi kesempatan kepada generasi muda, Otto juga tidak masalah.

Tetapi hingga hari ini Juniver belum memberikan jawaban. Otto pun masih akan menunggu jawaban tersebut dan berharap ketiga pihak ini mau melakukan rekonsiliasi demi kelangsungan Peradi di masa mendatang.

Tetapi apapun alasannya, keprihatinan Otto tersebut harus diapresiasi semua pihak termasuk oleh Pemerintah dan Mahkamah Agung (MA). Bagaimana memfasilitasi agar OA berfungsi untuk melayani advokat. Sebab tanpa OA yang berintegritas, mustahil advokat dapat menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum.

OA yang baik harus memiliki Kode Etik Profesi yang efektif serta Dewan Kehormatan yang berwibawa. Di sini lah dibutuhkan kebesaran hati semua organisasi advokad untuk bisa menyatukan visi misi demi terwujudnya UU Advokat baru, Kode Etik Profesi Advokat bersama, Dewan Kehormatan bersama,  tidak hanya PERADI, KAI dan PERADIN, tetapi juga masih kemungkinan ada organisasi lain, sehingga dengan peran dan fasilitas Pemerintah akan lebih mudah untuk bertemu. (Bch)