Winston Sahusilawani, putra Ketua Dewan Pengawas Yayasan Perguruan Tinggi Universitas 17 Agustus 1945, memberikan kesaksian di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (5/9/2017). (Henri Loedji/independensi.com)

Putra Ketua Dewan Pengawas Yayasan 17 Agustus 1945 Beri Kesaksian

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Perkara perbuatan melawan hukum oleh mantan ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945, Prof Dr Thomas Noah Peea (almarhum), sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (5/9/2017), majelis hakim memeriksa saksi yang diajukan kuasa hukum yayasan selaku penggugat. Saksi yang diajukan adalah Winston Sahusilawani, putra ketua Dewan Pengawas Yayasan, Daniel Sahusilawani.

Winston mengatakan bahwa dia pernah diminta ayahnya untuk membuatkan surat peringatan agar namanya tidak digunakan untuk pembuatan sebuah akta. Winston mengaku bahwa pada waktu itu dia tidak mengetahui akta yang dimaksud sang ayah.

Yang disampaikan berkaitan dengan akta tersebut bahwa akta tersebut digunakan untuk sebuah perbuatan pidana oleh tergugat. Tergugat mencoba melakukan penggantian spesimen tanda tangan pada rekening yayasan di Bank Mandiri cabang Sunter Permai, Jakarta. Penggantian spesimen tersebut terungkap dalam kesaksian Budi Suryanto, mantan kepala cabang Bank Mandiri Sunter Permai.

“Saya dan ayah saya sering berdiskusi tentang berbagai hal. Dia juga pernah meminta bantuan saya membuatkan surat peringatan. Dalam surat tersebut ada peringatan bahwa siapa pun yang menggunakan namanya tanpa izin akan dituntut secara hukum,” kata Winston.

UTA’45 memperkarakan akta yang dibuat oleh tergugat lewat notaris Asep Dudi Suwardi, SH. Keduanya dituntut melakukan perbuatan melawan hukum karena akta tersebut dibuat dengan tipu muslihat.

Namun, dalam dua perkara yang diajukan oleh penggugat, baik yang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang pencatutan nama bendahara yayasan Yovita, mau pun yang di PN Jakarta Utara, yang sedang disidangkan, tergugat dua yaitu notaris Asep Dudi, tidak pernah satu kali pun hadir. Asep Dudi juga tidak diwakili oleh kuasa hukumnya karena tidak diketahui alamatnya.

Perkara ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 13 Juni 2016 dengan Nomor 284/Pdt.G/2016.

Tergugat Thomas bertindak seolah masih sebagai ketua Dewan Pembina UTA’45. Padahal berdasarkan akta Nomor 1 bertanggal 7 Juli 2011, dengan notaris Eti Purwaningsih di Jakarta, Thomas sudah mundur secara permanen dari posisi Ketua Dewan Pembina.

Tapi dalam rapat luar biasa Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi di Restoran Teratai, Hotel Borobudur, Jakarta pada 10 Februari 2014, yang dilaksanakan oleh tergugat, juga diduga fiktif. Setelah IndependensI.com melakukan penelusuran, ternyata pada tanggal tersebut di atas tidak ada pemesanan tempat di Restoran Teratai yang dilakukan oleh tergugat untuk mengadakan rapat tersebut.

Thomas mengaku telah menerima surat kuasa dari Sukarjo Harjosuwiro, yang waktu itu menjadi Ketua Dewan Pembina. Surat itu diduga fiktif karena tidak diketahui oleh penggugat.

Hasil rapat yang tidak benar itu kemudian dituangkan dalam akta Nomor 1 tanggal 12 Februari 2014 di hadapan notaris Asep Dudi Suwardi di Tangerang. Padahal saat itu Thomas bukan lagi anggota Dewan Pembina sehingga tidak berhak menerima kuasa dari Ketua Dewan Pembina.

Hal itu sesuai dengan Pasal 16 Ayat 2 AD/ART Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945. Ayat itu menyebutkan bahwa anggota Dewan Pembina dapat diwakili dalam rapat oleh anggota Dewan Pembina lain dengan surat kuasa.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan keterangan dari saksi lain.