Segera Disidang, Ratna Sarumpaet Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Aktivis Ratna Sarumpaet yang menjadi tersangka kasus berita bohong atau Hoax soal penganiayaan dirinya segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini menyusul dilakukan penyerahan tersangka dan barang-bukti dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Tim Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).

Ratna pun terancam hukuman 10 tahun penjara seperti diatur dalam pasal yang disangkakan yaitu melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal lain yang juga disangkakan kepada Ratna adalah melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri di Jakarta, Kamis (31/1/2019) mengatakan penyerahan tersangka dan barang-buktinya adalah sebagai tindaklanjut telah lengkapnya berkas perkara tersangka baik secara formil maupun materil.

“Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan oleh Tim Jaksa Penuntut umum di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari terhitung mulai 31 Januari hingga 19 Pebruari 2019,” tutur Mukri.

Disebutkannya penahanan terhadap berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi Nomor: B-23/O.1.14.3/Euh.2/1/2019 tanggal 31 Januari 2019.

Pertimbangan penahanan tersangka, tutur Mukri, didasari syarat obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1), (4) KUHAP.

Antara lain tersangka diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun dan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Sementara Kajari Jaksel Supardi mengatakan akan secepatnya merampungkan surat dakwaan terhadap Ratna Sarumpaet. Dia menargetkan surat dakwaan selesai disusun bisa dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu 20 hari atau sebelum masa penahanan pertama Ratna habis. (M Juhriyadi)