JAKARTA (Independensi.com) – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengakui bantuan hukum timbal balik soal pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) akan sangat memudahkan pelacakan harta-harta dari hasil korupsi atau kejahatan lain yang dibawa lari atau disembunyikan pelaku ke luar negeri.
Karena itu Boyamin memberikan apresiasi dengan langkah pemerintah Indonesia yang berhasil mengajak pemerintah Swiss untuk menanda-tangani perjanjian MLA tersebut belum lama ini di Swiss.
“Sebab memang sangat tidak mudah membuat perjanjian terutama terkait bantuan hukum timbal balik soal pidana dengan negara lain, termasuk dengan Swiss,” tutur Boyamin kepada Independensi.com, Senin (11/2/2019).
Dia pun menegaskan penandatanganan perjanjian MLA antara Indonesia dengan Swiss seharusnya sudah jauh-jauh hari sudah harus dilakukan pemerintah Indonesia.
“Tapi kalau sekarang baru bisa dilakukan MLA saya anggap tepat saja,” tutur Boyamin yang menepis penandatanganan MLA salah satunya adalah dalam rangka atau sebagai upaya melacak harta keluarga Cendana.
“Saya tidak bisa memastikan apakah terkait harta Cendana. Namun semestinya untuk siapapun yang menyembunyikan hartanya disana. Bisa aja ternyata ada pejabat rezim setelah Soeharto,” katanya.
“Jadi siapapun yang korupsi dan menyembunyikan hasilnya diluar negeri maka harus dikejar. Dugaan saya justru dari rejim setelah Soeharto ada yang bermain di Swiss,” ucap Boyamin.
Seperti diketahui pemerintah Indonesia dan Swiss belum lama menandatangangi perjanjian MLA, Senin (4/2/2019). Indonesia diwakili Menteri Hukum dan HAM RI Yassona Hamonangan Laoly dan Menteri Kehakiman Swiss, Karin Keller-Sutter mewakili Swiss. Perjanjian ditandatangani di Bernerhof Bern, Swiss.
Menkumham Yasonna H Laoly dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/2/2019) mengatakan perjanjian MLA RI-Swiss merupakan capaian kerjasama yang luar biasa, dan menjadi sejarah keberhasilan diplomasi yang sangat penting, mengingat Swiss merupakan financial center terbesar di Eropa.
Dikatakannya Penandatanganan perjanjian MLA sejalan dengan program Nawacita dan arahan Presiden Jokowi. Diantaranya pada peringatan Hari Anti Korupsi Se dunia tahun 2018 dimana Presiden menekankan pentingnya perjanjian ini sebagai platform kerjasama hukum, khususnya dalam upaya pemerintah melakukan pemberantasan korupsi dan pengembalian asset recovery atau hasil dari korupsi.
Yasonna berharap dukungan DPR RI untuk segera meratifikasi agar perjanjian tersebut dapat langsung dimanfaatkan para penegak hukum, dan instansi terkait lainnya.
Adapun perjanjian MLA terdiri dari 39 pasal. Antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.
Selain itu perjanjian MLA dapat digunakan memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud) sebagai upaya Pemerintah Indonesia memastikan warga negara atau badan hukum mematuhi dan tidak melalukan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya. (M Juhriyadi)
Mohon diselidiki, di jepara ada mafia korupsi di DPU jeara, terutama yg dipakukan oknum bernama anwar