Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri

Kejaksaan Tahan Enam Tersangka Kasus Pidana Pajak Rp40 M

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Enam tersangka kasus tindak pidana pajak sebesar Rp40 miliar ditahan pihak kejaksaan setelah para tersangka berikut barang buktinya diserahkan penyidik Ditjen Pajak pada Kementerian Keuangan kepada tim jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Bandung, Jawa Barat Selasa (5/3/2019).
Tiga tersangkanya diantaranya yaita HB, AG, dan JK ditahan di Rutan Klas I Kebonwaru. Sedang YY dan KL ditahan di Rutan Klas I Sukamiskin. Satu tersangka lain yaitu BS ditahan dalam kasus lain di Rutan Baleendah.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri di Jakarta, Rabu (6/3/2019) mengatakan ke enam tersangka tersebut ditahan selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Bandung.
“Untuk menyidangkan kasus tindak pidana pajak ini Kajari Bandung sudah menerbitkan surat perintah penunjukan Tim Jaksa Penuntut Umum yang beranggotakan delapan orang,” kata Mukri.
Disebutkannya para tersangka disangka melanggar pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39A huruf a jo pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 jo UU Nomor 16 Tahun 2009 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perbuatan yang dilakukan para tersangka yaitu pada Januari 2016 sampai Desember 2016 dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahun Tahunan (SPT) tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pendapatan Negara dari sektor pajak sebesar Rp5,5.miliar.
Bahwa SPT dalam masa PPN atas nama PT. Trubustex dengan status lebih bayar dan diajukan permohonan restitusi untuk masa Januari 2016 sampai Desember 2016, PT. Trubustex telah menerima restitusi untuk masa Januari 2016 dan masa Februari 2016 sebesar Rp6,2 miliar. Namun karena tidak benar, PT Trubustex telah mengembalikan restitusi berikut sanksi Rp15,6 miliar. Sedang permohonan restitusi PT Trubustex dari Maret 2016 sampai Desember 2016 belum dibayar KPPP Bandung, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp35 miliar.
Selain itu para tersangka pada
Maret 2016 Maret 2017, dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sehingga, dapat menimbulkan kerugian pendapatan negara dari sektor pajak Rp35,2 miliar.(M Juhriyadi)